Apakah Guru Mengajar Kurang dari 24 Jam Bisa Mendapatkan TPG? Ini Aturan Terbarunya

Berita TPG – Apakah Guru Mengajar Kurang dari 24 Jam Bisa Mendapatkan TPG? Ini Aturan Terbarunya

Apakah guru mengajar kurang dari 24 jam bisa mendapatkan TPG? Pertanyaan ini masih banyak dicari oleh guru, terutama menjelang penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Persoalan jam mengajar menjadi penting karena berkaitan dengan pemenuhan beban kerja guru yang menjadi salah satu persyaratan penerimaan tunjangan profesi.

Tidak sedikit guru yang menghadapi kondisi jumlah jam tatap muka di sekolah belum mencapai 24 jam per minggu. Situasi ini dapat terjadi karena jumlah rombongan belajar terbatas, pembagian tugas mengajar, struktur kurikulum, atau jumlah guru yang tersedia sudah sesuai dengan kebutuhan sekolah.

Bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, kondisi tersebut tentu menimbulkan kekhawatiran. Apakah kekurangan jam mengajar otomatis membuat TPG tidak bisa dicairkan? Ataukah ada ketentuan khusus yang memungkinkan guru tetap memenuhi persyaratan meskipun jam tatap mukanya kurang dari 24 jam?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, guru perlu memahami aturan pemenuhan beban kerja yang berlaku. Salah satu regulasi yang penting diperhatikan adalah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru.

Peraturan ini menjadi salah satu acuan untuk memahami bagaimana beban kerja guru dihitung, termasuk ketentuan pengecualian bagi guru yang tidak dapat memenuhi jumlah minimal jam tatap muka karena kondisi tertentu.

Apakah Guru Mengajar Kurang dari 24 Jam Bisa Mendapatkan TPG?

Jawabannya, bisa dalam kondisi tertentu, tetapi tidak otomatis berlaku bagi semua guru.

Selama ini, angka 24 jam tatap muka per minggu dikenal sebagai salah satu ketentuan penting dalam pemenuhan beban kerja guru untuk memperoleh tunjangan profesi. Namun, ketentuan tersebut perlu dipahami secara menyeluruh dan tidak cukup hanya dengan menghitung jumlah jam mengajar di dalam kelas.

Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 mengatur pemenuhan beban kerja guru sekaligus memberikan pengecualian bagi kategori tertentu. Dengan demikian, guru yang jam tatap mukanya kurang dari 24 jam perlu diperiksa berdasarkan penyebab kekurangan jam dan ketentuan yang sesuai dengan kondisi penugasannya.

Sebagai contoh, guru yang hanya mendapatkan 20 jam tatap muka karena jumlah rombongan belajar terbatas belum tentu memiliki kondisi yang sama dengan guru yang kekurangan jam akibat pembagian tugas yang masih dapat diperbaiki.

Begitu pula guru yang mengalami kekurangan jam karena struktur kurikulum tidak memungkinkan pemenuhan 24 jam perlu dilihat berdasarkan ketentuan pengecualian yang berlaku.

Artinya, jumlah jam mengajar di bawah 24 jam tidak boleh langsung dijadikan satu-satunya dasar untuk menyatakan seorang guru tidak berhak menerima TPG. Sebaliknya, guru juga tidak bisa menganggap tunjangan profesinya pasti cair hanya karena merasa masuk dalam kategori tertentu.

Kelayakan penerimaan TPG tetap harus dilihat bersama persyaratan lainnya, termasuk sertifikat pendidik, status kepegawaian, pemenuhan beban kerja sesuai ketentuan, serta validitas data administrasi.