Berita TPG – Sudut pandang lain tentang tunjangan profesi bagi guru kerap menghidupkan ironi. Apakah sudah sebanding dengan Beban Kerja? Isu ini merupakan hal sensitif yang bahkan gurupun tak menghidelinenya, alasannya karena definisi sebanding yang mereka pahami belum tentu telah disesuaikan dengan era ekonomi sekarang ini. Tunjangan Profesi Guru (TPG) selama ini menjadi salah satu bentuk penghargaan pemerintah terhadap profesionalitas tenaga pendidik. Tunjangan tersebut diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. Kehadirannya diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan sekaligus mendorong guru untuk terus mengembangkan kompetensi dalam menjalankan tugas pendidikan.
Namun, di balik kebijakan pemberian TPG, muncul pertanyaan yang cukup menarik untuk dibahas: apakah tunjangan profesi yang diterima guru saat ini sudah sebanding dengan beban kerja dan tanggung jawab yang harus dijalankan?
Pertanyaan tersebut bukan tanpa alasan. Pekerjaan guru tidak hanya berkaitan dengan kegiatan mengajar di dalam kelas. Ada berbagai tanggung jawab lain yang harus diselesaikan, mulai dari menyusun perangkat pembelajaran, melakukan penilaian, membimbing peserta didik, mengelola administrasi, mengikuti kegiatan pengembangan kompetensi, hingga beradaptasi dengan perubahan kebijakan pendidikan.
Dalam praktiknya, sebagian guru bahkan harus menyelesaikan pekerjaan administratif setelah jam pembelajaran berakhir. Tidak jarang waktu istirahat dan kehidupan pribadi ikut terpengaruh karena banyaknya tugas yang harus diselesaikan.
Di sisi lain, TPG yang diterima guru memiliki ketentuan dan persyaratan tersendiri. Guru harus memenuhi kualifikasi akademik, memiliki sertifikat pendidik, memenuhi beban kerja, serta memastikan data administrasi tercatat dengan benar.
Kondisi tersebut membuat pembahasan mengenai TPG dan kesejahteraan guru menjadi semakin relevan. Sebab, kesejahteraan tenaga pendidik seharusnya tidak hanya dilihat dari nominal tunjangan yang diterima, tetapi juga dari kesesuaian antara penghasilan, tanggung jawab profesional, dan lingkungan kerja.
TPG sebagai Bentuk Penghargaan terhadap Profesionalitas Guru
Tunjangan Profesi Guru merupakan salah satu instrumen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik sekaligus mengakui profesionalitas guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik.
Melalui program sertifikasi, pemerintah berupaya memastikan bahwa guru memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional yang dibutuhkan dalam proses pembelajaran.
Pemberian TPG menjadi bagian dari kebijakan untuk memberikan penghargaan atas kompetensi tersebut.
Bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah yang memenuhi persyaratan, besaran TPG ditetapkan sebesar satu kali gaji pokok sesuai ketentuan. Sementara itu, bagi guru non-ASN, besaran tunjangan mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk status kepemilikan SK penyetaraan atau inpassing.
Pada tahun 2026, ketentuan penyaluran TPG guru ASN daerah diatur melalui Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026. Adapun penyaluran TPG guru non-ASN mengacu pada ketentuan teknis yang ditetapkan pemerintah untuk tahun anggaran berjalan.
Dengan adanya tunjangan tersebut, pemerintah berharap guru dapat menjalankan tugas profesionalnya dengan lebih baik tanpa terlalu terbebani persoalan ekonomi.
Meskipun demikian, keberadaan TPG tidak serta-merta menyelesaikan seluruh persoalan kesejahteraan guru. Masih terdapat perbedaan kondisi ekonomi, status kepegawaian, lokasi penugasan, serta beban kerja yang dihadapi setiap pendidik.
Beban Kerja Guru Tidak Hanya Mengajar di Dalam Kelas
Salah satu hal yang perlu dipahami ketika membicarakan kesejahteraan guru adalah luasnya tanggung jawab profesi pendidik.
Masyarakat sering kali melihat pekerjaan guru sebatas kegiatan mengajar sesuai jadwal pelajaran. Padahal, proses pembelajaran membutuhkan persiapan dan evaluasi yang tidak sedikit.
Sebelum masuk kelas, guru harus menyiapkan materi, menentukan metode pembelajaran, menyusun perangkat ajar, serta menyesuaikan kegiatan belajar dengan kebutuhan peserta didik.
Setelah pembelajaran berlangsung, masih ada pekerjaan lain yang harus dilakukan. Guru perlu memeriksa hasil pekerjaan siswa, memberikan penilaian, menyusun tindak lanjut, dan melakukan pendampingan kepada peserta didik yang mengalami kesulitan belajar.
Belum lagi berbagai tugas tambahan yang diberikan sekolah.
Berikut beberapa bentuk pekerjaan yang menjadi bagian dari aktivitas profesional guru:
| Jenis pekerjaan | Bentuk tanggung jawab |
|---|---|
| Perencanaan pembelajaran | Menyusun modul ajar, bahan ajar, dan perencanaan kegiatan belajar |
| Pelaksanaan pembelajaran | Mengajar, membimbing, dan mengelola kelas |
| Evaluasi pembelajaran | Melakukan asesmen dan mengolah hasil belajar |
| Administrasi pendidikan | Mengisi data dan menyusun dokumen pembelajaran |
| Pembinaan peserta didik | Memberikan pendampingan akademik dan karakter |
| Pengembangan kompetensi | Mengikuti pelatihan, komunitas belajar, dan kegiatan profesional |
| Tugas tambahan | Menjalankan amanah sebagai wali kelas, pembina ekstrakurikuler, atau tugas lainnya |
Dari berbagai aktivitas tersebut, terlihat bahwa pekerjaan guru memiliki cakupan yang jauh lebih luas dibandingkan jumlah jam tatap muka yang tercantum dalam jadwal sekolah.
Inilah alasan mengapa pembahasan mengenai beban kerja guru seharusnya tidak hanya berfokus pada pemenuhan jumlah jam mengajar.
Persyaratan 24 Jam Mengajar dan Tantangan Administrasi TPG
Salah satu persoalan yang sering menjadi perhatian guru adalah ketentuan pemenuhan beban mengajar minimal 24 jam tatap muka dalam satu minggu.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan pemenuhan beban kerja guru dan menjadi salah satu aspek yang diperiksa dalam administrasi penerima TPG.
Namun, kondisi di lapangan tidak selalu memungkinkan semua guru memperoleh jumlah jam mengajar yang sama.
Ada sekolah yang memiliki jumlah rombongan belajar terbatas. Ada pula sekolah yang memiliki kelebihan guru pada mata pelajaran tertentu sehingga pembagian jam mengajar menjadi lebih sulit.
Akibatnya, sebagian guru menghadapi persoalan kekurangan jam meskipun tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab profesional lainnya.
Pemerintah telah mengatur pemenuhan beban kerja guru melalui Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025. Regulasi tersebut juga memberikan ketentuan pengecualian bagi kategori guru tertentu yang tidak dapat memenuhi 24 jam tatap muka karena kondisi yang telah diatur.
Selain itu, sejumlah tugas tambahan dapat diperhitungkan sebagai ekuivalensi beban kerja apabila memenuhi persyaratan.
Meski demikian, guru tetap perlu memastikan bahwa seluruh penugasan dan data administrasinya tercatat dengan benar.
Persoalan muncul ketika guru harus menghabiskan banyak waktu untuk memastikan data Dapodik, Info GTK, dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan ketentuan.
Dalam situasi tertentu, pekerjaan administratif tersebut justru menjadi beban tambahan di tengah tanggung jawab utama guru dalam mendidik peserta didik.
Apakah Nominal TPG Sudah Sebanding dengan Tanggung Jawab Guru?
Pertanyaan mengenai kesesuaian nominal TPG dengan beban kerja sebenarnya tidak dapat dijawab hanya dengan membandingkan jumlah uang yang diterima.
Perlu ada pembahasan lebih luas mengenai tanggung jawab profesional, biaya operasional pekerjaan, kondisi ekonomi, dan perbedaan status kepegawaian.
Bagi sebagian guru, TPG memberikan tambahan penghasilan yang cukup membantu memenuhi kebutuhan rumah tangga. Dana tersebut dapat digunakan untuk membayar kebutuhan pendidikan anak, biaya transportasi, kebutuhan keluarga, maupun pengembangan kompetensi profesional.
Namun, ada pula guru yang merasa bahwa besaran tunjangan belum sepenuhnya menggambarkan besarnya tanggung jawab yang harus dijalankan.
Terlebih ketika guru harus mengeluarkan biaya pribadi untuk menunjang kegiatan pembelajaran, membeli bahan pendukung, mengikuti pelatihan, atau memenuhi kebutuhan administrasi tertentu.
Persoalan ini semakin kompleks ketika membandingkan kondisi guru ASN dan non-ASN.
Guru ASN memperoleh TPG berdasarkan satu kali gaji pokok sesuai ketentuan, sedangkan guru non-ASN memiliki skema pembayaran tersendiri. Perbedaan status dan mekanisme tersebut membuat nominal tunjangan yang diterima tidak selalu sama.
Dengan demikian, penilaian terhadap kesejahteraan guru sebaiknya tidak hanya berfokus pada keberadaan TPG, tetapi juga memperhatikan penghasilan keseluruhan dan kebutuhan nyata dalam menjalankan profesi.
Administrasi yang Semakin Banyak, Apakah Menambah Beban Guru?
Perkembangan teknologi pendidikan membawa perubahan besar dalam pekerjaan guru.
Berbagai kegiatan yang sebelumnya dilakukan secara manual kini mulai terintegrasi melalui platform digital. Pengelolaan kinerja, pengisian data, pelaporan pembelajaran, hingga administrasi kepegawaian semakin banyak menggunakan sistem berbasis daring.
Pada satu sisi, digitalisasi dapat membantu mempercepat pekerjaan dan meningkatkan akurasi data.
Namun, pada sisi lain, guru juga harus beradaptasi dengan berbagai aplikasi dan sistem yang memiliki fungsi berbeda.
Tidak sedikit guru yang harus membagi waktu antara menyiapkan pembelajaran, menyelesaikan administrasi sekolah, memperbarui data, serta mengikuti kegiatan pengembangan kompetensi.
Kondisi tersebut dapat semakin berat apabila jumlah tenaga administrasi di sekolah terbatas.
Guru akhirnya harus mengerjakan pekerjaan tambahan yang sebenarnya membutuhkan waktu tersendiri.
Karena itu, peningkatan kesejahteraan guru sebaiknya juga diikuti dengan upaya penyederhanaan administrasi. Guru perlu mendapatkan kesempatan lebih luas untuk berfokus pada kegiatan pembelajaran daripada menghabiskan terlalu banyak waktu untuk memenuhi kebutuhan dokumentasi.
Mengapa Kesejahteraan Guru Tidak Bisa Hanya Mengandalkan TPG?
TPG memang memiliki peran penting dalam meningkatkan penghasilan guru. Namun, tunjangan profesi bukan satu-satunya komponen yang menentukan kesejahteraan tenaga pendidik.
Ada beberapa aspek lain yang perlu diperhatikan pemerintah dan satuan pendidikan.
Pertama, kepastian penghasilan.
Guru membutuhkan kepastian mengenai pembayaran gaji dan tunjangan sesuai jadwal. Keterlambatan pembayaran dapat memengaruhi perencanaan keuangan keluarga, terutama bagi guru yang sangat bergantung pada penghasilan bulanan.
Kedua, pemerataan kesejahteraan.
Kondisi guru di perkotaan dan wilayah terpencil tidak selalu sama. Biaya hidup, akses transportasi, dan fasilitas pendidikan dapat berbeda sehingga kebijakan kesejahteraan perlu mempertimbangkan kondisi penugasan.
Ketiga, pengurangan beban administrasi.
Penyederhanaan administrasi dapat membantu guru mengalokasikan lebih banyak waktu untuk merancang pembelajaran dan mendampingi peserta didik.
Keempat, dukungan pengembangan profesional.
Guru membutuhkan akses pelatihan, peningkatan kompetensi, fasilitas pembelajaran, serta lingkungan kerja yang mendukung.
Kelima, perlindungan dan kepastian karier.
Kesejahteraan juga berkaitan dengan kepastian status kepegawaian, perlindungan dalam menjalankan tugas, serta kesempatan mengembangkan karier.
Jika berbagai aspek tersebut diperhatikan secara bersamaan, peningkatan kesejahteraan guru dapat memberikan dampak yang lebih luas terhadap kualitas pendidikan.
Apa yang Perlu Diperbaiki agar TPG Lebih Berdampak?
Pembahasan mengenai TPG sebaiknya tidak berhenti pada pertanyaan apakah nominalnya sudah cukup atau belum.
Hal yang tidak kalah penting adalah bagaimana tunjangan tersebut dapat benar-benar mendukung profesionalitas guru dan meningkatkan kualitas pembelajaran.
Pemerintah perlu memastikan proses penyaluran tunjangan berlangsung transparan, tepat waktu, dan memiliki mekanisme penyelesaian kendala administrasi yang mudah dipahami.
Di samping itu, penyederhanaan sistem pendataan perlu terus dilakukan agar guru tidak harus berulang kali mengerjakan pekerjaan administratif yang sama.
Satuan pendidikan juga perlu membangun pembagian tugas yang proporsional. Guru sebaiknya tidak dibebani terlalu banyak pekerjaan tambahan hingga mengurangi waktu untuk melaksanakan tugas utama sebagai pendidik.
Sementara itu, guru juga perlu memanfaatkan tunjangan profesi secara bijak, termasuk untuk mendukung kebutuhan keluarga dan meningkatkan kompetensi profesional.
Pada akhirnya, tujuan pemberian TPG bukan sekadar meningkatkan nominal penghasilan, melainkan memberikan dukungan agar guru dapat menjalankan profesinya secara lebih baik.
Kesimpulan
Tunjangan Profesi Guru merupakan bentuk penghargaan pemerintah terhadap profesionalitas pendidik sekaligus instrumen untuk membantu meningkatkan kesejahteraan. Namun, kesesuaian antara nominal TPG dan beban kerja guru masih menjadi pembahasan penting karena tanggung jawab pendidik tidak hanya terbatas pada kegiatan mengajar di kelas. Guru juga harus menjalankan berbagai pekerjaan tambahan, mulai dari perencanaan pembelajaran, penilaian, pendampingan peserta didik, hingga administrasi pendidikan. Oleh karena itu, peningkatan kesejahteraan guru sebaiknya tidak hanya berorientasi pada pemberian tunjangan, tetapi juga mencakup penyederhanaan administrasi, kepastian pembayaran, pemerataan kesejahteraan, serta dukungan pengembangan kompetensi. TPG akan memberikan manfaat yang lebih besar apabila berjalan seiring dengan perbaikan kondisi kerja dan penghargaan terhadap seluruh tanggung jawab profesional guru. Dengan demikian, kesejahteraan pendidik dan peningkatan kualitas pembelajaran dapat berjalan beriringan.