Pencairan TPG 100 Persen dalam Komponen THR dan Gaji ke-13 2026, Cek Jadwal dan Syarat Guru ASN

Berita TPG – Pencairan TPG memang kerap menjadi hal yang gitunggu. Berikut informasi pencairan TPG dalam komponenn THR dan Gaji 13. Pencairan TPG 100 persen dalam komponen THR dan gaji ke-13 tahun 2026 kembali menjadi perhatian para guru ASN, terutama mereka yang sampai sekarang masih menunggu kepastian realisasi pembayaran dari pemerintah daerah.

Informasi mengenai pencairan tambahan tunjangan profesi guru atau TPG sebagai bagian dari THR dan gaji ke-13 memang perlu dicermati karena mekanismenya tidak sepenuhnya sama antara guru yang penggajiannya bersumber dari APBN dan guru yang gaji pokoknya bersumber dari APBD.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Regulasi tersebut menjadi dasar pemberian THR dan gaji ke-13 pada tahun anggaran 2026.

TPG Masuk dalam Komponen THR dan Gaji ke-13

Salah satu poin yang banyak diperhatikan guru adalah ketentuan mengenai tunjangan profesi guru bagi guru yang tidak menerima tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan tertentu.

Dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, untuk guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan komponen sebesar tunjangan profesi yang diterima dalam satu bulan. Sementara bagi guru yang gaji pokoknya bersumber dari APBD, terdapat ketentuan khusus yang mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

Dengan demikian, istilah TPG THR 100 persen pada dasarnya merujuk pada pemberian komponen tunjangan profesi sebesar yang diterima guru dalam satu bulan, sesuai ketentuan dan status penganggaran masing-masing.

Hal ini penting karena kabar mengenai “TPG 100 persen untuk semua guru” tidak dapat langsung dipukul rata. Untuk guru daerah, pelaksanaan tetap berkaitan dengan kebijakan penganggaran dan kemampuan fiskal pemerintah daerah.

Mengapa Pencairannya Bisa Berbeda Antar Daerah?

Perbedaan waktu pembayaran menjadi salah satu hal yang paling banyak ditanyakan guru. Ada daerah yang dapat melakukan pembayaran lebih cepat, sementara daerah lainnya membutuhkan proses penganggaran dan administrasi tambahan.

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa THR dan gaji ke-13 untuk pegawai daerah dapat dianggarkan melalui APBD. Dalam kondisi tertentu ketika anggaran belum tersedia atau pembayaran tidak dapat dilakukan sesuai jadwal, penganggaran dapat dilakukan melalui perubahan APBD dan pembayaran dilaksanakan setelah perubahan APBD ditetapkan.

Karena itu, September 2026 dapat menjadi periode proses di sejumlah daerah yang sedang menyelesaikan penyesuaian anggaran. Namun, September bukan tanggal pencairan nasional yang berlaku seragam bagi seluruh guru ASN.

Setiap pemerintah daerah memiliki tahapan administrasi sendiri, mulai dari penyesuaian anggaran, validasi penerima, penerbitan dokumen pembayaran hingga proses transfer ke rekening masing-masing guru.

Skema Pencairan TPG dalam THR dan Gaji Ke-13

Secara sederhana, guru dapat memahami skema tersebut melalui tabel berikut:

Komponen Keterangan
TPG sebagai bagian THR Dapat diberikan sesuai ketentuan PP Nomor 9 Tahun 2026
TPG sebagai bagian gaji ke-13 Mengikuti ketentuan yang sama mengenai komponen penghasilan
Guru dengan sumber gaji APBN Guru yang tidak menerima tunjangan kinerja dapat memperoleh komponen sebesar TPG satu bulan
Guru dengan sumber gaji APBD Pemberian komponen TPG mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah
Waktu pembayaran Dapat berbeda antarinstansi dan daerah
Validasi Data penerima dan dokumen administrasi perlu sesuai
Rekening penerima Pembayaran dilakukan melalui mekanisme penggajian/penyaluran yang berlaku

Ketentuan pemerintah juga menunjukkan bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 tidak hanya menyangkut TPG. Komponen lainnya dapat meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Jangan Samakan TPG Reguler dengan TPG dalam THR

Guru juga perlu membedakan antara TPG reguler dan TPG yang menjadi bagian dari THR atau gaji ke-13.

TPG reguler merupakan tunjangan profesi yang diberikan berdasarkan ketentuan penyaluran tunjangan guru. Sementara TPG dalam komponen THR dan gaji ke-13 merupakan bagian dari kebijakan pemberian THR dan gaji ketiga belas.

Artinya, pencairan TPG reguler tidak otomatis berarti komponen TPG dalam THR atau gaji ke-13 sudah dibayarkan. Begitu pula sebaliknya.

Pemerintah pada 2026 juga telah menetapkan regulasi tersendiri mengenai petunjuk teknis pembayaran THR dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBN melalui PMK Nomor 13 Tahun 2026. Aturan tersebut antara lain mengatur proses perhitungan, penerbitan SPM-LS, penyampaian ke KPPN hingga penerbitan SP2D.

Cara Cek Mandiri Status TPG dan Data Guru

Sambil menunggu informasi pencairan dari pemerintah daerah, guru dapat melakukan pemeriksaan data secara mandiri.

Pertama, cek Info GTK. Pastikan data guru dan status terkait tunjangan sudah sesuai. Apabila terdapat keterangan yang belum valid, guru sebaiknya mencermati bagian yang menjadi penyebab masalah.

Kedua, periksa data Dapodik. Data pembelajaran, status kepegawaian, sertifikasi, serta beban kerja perlu dipastikan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Untuk guru yang memiliki ketentuan beban mengajar tertentu, kesesuaian data pembelajaran menjadi bagian penting dalam proses validasi. Kesalahan data di sekolah dapat berpengaruh terhadap proses administrasi tunjangan.

Ketiga, perhatikan rekening penerima. Apabila pemerintah daerah telah menyelesaikan proses pembayaran tetapi dana belum terlihat di rekening, guru dapat memastikan kembali status rekening yang digunakan untuk pembayaran.

Keempat, hubungi operator atau Dinas Pendidikan. Jika data di Info GTK sudah sesuai tetapi komponen TPG dalam THR atau gaji ke-13 belum diterima, informasi dari pemerintah daerah menjadi rujukan yang lebih tepat untuk mengetahui tahapan pembayaran.

Apakah September 2026 Pasti Menjadi Bulan Pencairan?

Pertanyaan ini penting karena informasi mengenai pencairan TPG 100 persen September 2026 cukup banyak beredar.

Jawabannya, September dapat menjadi periode proses pembayaran bagi daerah yang sedang menyelesaikan penganggaran atau administrasi, tetapi tidak dapat disebut sebagai tanggal pencairan serentak secara nasional.

Regulasi pemerintah memberikan ruang bagi daerah untuk melakukan penganggaran dan pembayaran sesuai mekanisme APBD. DJPK Kementerian Keuangan juga menjelaskan bahwa daerah dapat menganggarkan THR dan gaji ke-13 dalam APBD, sedangkan dalam kondisi tertentu pembayaran dapat dilakukan setelah perubahan APBD ditetapkan.

Karena itu, guru yang belum menerima tambahan TPG tidak perlu langsung menyimpulkan bahwa haknya tidak dibayarkan. Bisa saja proses di daerah masih berada pada tahap penganggaran, validasi, penerbitan dokumen pembayaran, atau proses penyaluran.

Hal yang Perlu Diperhatikan Guru ASN

Ada beberapa hal yang sebaiknya diperhatikan guru sebelum memastikan status pencairan TPG dalam THR dan gaji ke-13.

1. Pastikan status penerima sesuai.
Guru perlu memastikan status ASN, sertifikasi, dan data administrasi tercatat dengan benar.

2. Cek validitas data secara berkala.
Perubahan data di Dapodik sebaiknya dikoordinasikan dengan operator sekolah agar informasi yang dikirim ke sistem pemerintah sesuai kondisi terbaru.

3. Jangan hanya menunggu informasi dari media sosial.
Jadwal pencairan dapat berbeda antara satu kabupaten/kota dengan daerah lainnya. Informasi dari pemerintah daerah, Dinas Pendidikan, badan keuangan daerah, dan kanal resmi pemerintah lebih relevan untuk mengetahui proses lokal.

4. Pahami sumber anggaran.
Guru APBN dan guru APBD memiliki mekanisme penganggaran yang berbeda. Perbedaan inilah yang dapat membuat waktu pencairan tidak bersamaan.

5. Simpan bukti administrasi.
Jika terdapat masalah pembayaran, guru dapat menyiapkan dokumen yang diperlukan ketika melakukan konfirmasi kepada sekolah atau Dinas Pendidikan.

Kesimpulan

Pencairan TPG 100 persen dalam THR dan gaji ke-13 2026 memang memiliki dasar regulasi, tetapi pelaksanaannya tidak otomatis berlangsung serentak untuk seluruh guru ASN di Indonesia. PP Nomor 9 Tahun 2026 mengatur bahwa guru yang tidak menerima tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan tertentu dapat memperoleh komponen berupa TPG sesuai ketentuan, dengan perbedaan mekanisme antara sumber anggaran APBN dan APBD.

Bagi guru daerah, faktor kemampuan kapasitas fiskal dan kesiapan anggaran pemerintah daerah menjadi bagian yang perlu diperhatikan. Oleh sebab itu, informasi mengenai proses pencairan pada September 2026 sebaiknya dipahami sebagai kemungkinan tahapan pembayaran di daerah tertentu, bukan sebagai jadwal nasional yang pasti. Guru dapat memantau Info GTK, Dapodik, rekening penerima, serta informasi resmi Dinas Pendidikan atau pemerintah daerah untuk mengetahui perkembangan pencairan