Perbandingan Nominal TPG Guru ASN dan Swasta, Berapa Besarannya?

Berita TPG – Perbandingan Nominal TPG Guru ASN dan Swasta, Berapa Besarannya? – Perbandingan nominal Tunjangan Profesi Guru (TPG) antara guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan guru swasta atau Non-ASN masih menjadi perhatian para pendidik. Keduanya sama-sama berpeluang menerima tunjangan sertifikasi setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Namun, besaran yang diterima tidak selalu sama karena dipengaruhi status kepegawaian dan ketentuan penyaluran yang berlaku.

Secara umum, guru PNS dan PPPK menerima TPG dengan perhitungan yang mengacu pada gaji pokok sesuai ketentuan masing-masing. Sementara itu, guru swasta atau Non-ASN dapat menerima tunjangan berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi guru Non-ASN, termasuk ketentuan bagi guru yang telah memiliki SK penyetaraan atau inpassing.

Lantas, berapa nominal TPG guru ASN dan swasta? Apa perbedaan guru Non-ASN yang sudah memiliki SK inpassing dengan yang belum memilikinya? Berikut penjelasan dan tabel perbandingannya.

Tabel Perbandingan Nominal TPG Guru ASN dan Swasta

Perbedaan utama TPG guru ASN dan Non-ASN terletak pada dasar perhitungan tunjangan. Guru ASN memiliki dasar perhitungan yang berkaitan dengan gaji pokok sesuai status kepegawaiannya. Adapun guru Non-ASN mengikuti ketentuan khusus yang ditetapkan pemerintah.

Status Guru Dasar Perhitungan TPG Keterangan
Guru PNS Mengacu pada satu kali gaji pokok sesuai ketentuan yang berlaku Besaran berbeda menurut golongan dan masa kerja
Guru PPPK Mengacu pada ketentuan TPG bagi guru ASN PPPK Besaran mengikuti ketentuan yang berlaku bagi PPPK
Guru swasta/Non-ASN dengan SK inpassing Mengacu pada gaji pokok PNS sesuai penyetaraan yang ditetapkan Besaran mengikuti ketentuan dan data dalam SK yang berlaku
Guru swasta/Non-ASN tanpa SK inpassing Mengacu pada nominal yang ditetapkan pemerintah Besaran harus mengikuti kebijakan penyaluran yang berlaku pada periode terkait

Catatan penting: Angka Rp1.500.000 per bulan sering disebut dalam informasi mengenai TPG guru Non-ASN yang belum memiliki SK inpassing. Namun, nominal tersebut perlu dicocokkan dengan kebijakan resmi yang berlaku pada tahun penyaluran. Jangan langsung menganggap angka tersebut sebagai besaran terbaru tanpa memeriksa ketentuan pemerintah.

1. Nominal TPG Guru PNS

Guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah memenuhi persyaratan penerima tunjangan profesi memperoleh TPG berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi guru ASN. Perhitungan tunjangan pada prinsipnya mengacu pada gaji pokok, bukan semata-mata pada jumlah yang diterima setiap bulan setelah seluruh komponen penghasilan diperhitungkan.

Karena gaji pokok PNS berbeda menurut golongan dan masa kerja, nominal TPG yang diterima masing-masing guru juga dapat berbeda. Guru dengan golongan dan masa kerja lebih tinggi pada umumnya memiliki gaji pokok lebih besar dibandingkan guru yang baru diangkat atau masih berada pada golongan awal.

Sebagai gambaran, apabila ketentuan yang berlaku menetapkan TPG sebesar satu kali gaji pokok, guru dengan gaji pokok Rp3.500.000 akan memiliki dasar perhitungan tunjangan sebesar Rp3.500.000 untuk satu bulan hak tunjangan. Angka ini hanya ilustrasi perhitungan, bukan penetapan nominal bagi golongan tertentu.

Guru perlu membedakan besaran hak tunjangan dengan jumlah bersih yang masuk ke rekening. Pajak dan ketentuan administrasi lainnya dapat memengaruhi penerimaan bersih sesuai kondisi masing-masing.

2. Nominal TPG Guru PPPK

Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga termasuk guru ASN. Akan tetapi, sistem penggajian PPPK memiliki ketentuan tersendiri sehingga perhitungan TPG perlu merujuk pada aturan yang berlaku untuk status kepegawaian tersebut.

Besaran gaji pokok PPPK dipengaruhi oleh golongan dan masa kerja sesuai ketentuan penggajian PPPK. Oleh karena itu, nominal TPG guru PPPK tidak bisa disamaratakan untuk semua penerima.

Guru PPPK yang ingin mengetahui perkiraan tunjangan profesinya sebaiknya memeriksa dokumen penggajian, data kepegawaian, serta informasi penyaluran tunjangan dari instansi terkait. Pemeriksaan tersebut membantu memastikan bahwa perhitungan tidak hanya berdasarkan perkiraan golongan atau informasi yang beredar di media sosial.

Perlu diperhatikan pula bahwa status ASN tidak otomatis menjamin pencairan TPG. Guru tetap harus memenuhi persyaratan penerima, termasuk ketentuan sertifikasi, validitas data, dan persyaratan administratif yang berlaku.

3. TPG Guru Swasta yang Sudah Memiliki SK Inpassing

Guru swasta atau Non-ASN yang telah memperoleh SK inpassing dapat memiliki dasar perhitungan tunjangan yang mengacu pada penyetaraan jabatan dan pangkat dengan guru PNS, sesuai ketentuan yang berlaku.

SK inpassing menjadi dokumen penting karena memuat penetapan penyetaraan yang menjadi acuan administratif. Dengan demikian, guru tidak sebaiknya menentukan sendiri golongan atau nominal tunjangannya hanya berdasarkan lama mengajar maupun ijazah terakhir.

Besaran tunjangan perlu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, data penerima, serta penetapan penyetaraan yang dimiliki. Guru juga perlu memastikan bahwa SK tersebut tercatat dan dapat digunakan dalam proses administrasi penyaluran tunjangan.

Apabila terdapat perbedaan antara perkiraan nominal dan jumlah yang diterima, guru dapat meminta penjelasan kepada operator atau pengelola tunjangan di instansi terkait. Pemeriksaan dokumen dan data resmi lebih tepat dibandingkan menggunakan nominal milik guru lain sebagai patokan.

4. TPG Guru Swasta yang Belum Memiliki SK Inpassing

Guru swasta yang telah memiliki sertifikat pendidik, tetapi belum mempunyai SK inpassing, mengikuti ketentuan TPG bagi guru Non-ASN yang berlaku pada periode penyaluran.

Dalam sejumlah informasi yang beredar, nominal TPG bagi guru Non-ASN yang belum inpassing disebut sebesar Rp1.500.000 per bulan. Namun, sebelum menjadikan angka tersebut sebagai acuan pencairan terbaru, guru perlu memeriksa aturan resmi yang berlaku. Besaran tunjangan dapat berubah mengikuti kebijakan pemerintah.

Guru juga perlu memahami bahwa kepemilikan sertifikat pendidik saja belum tentu cukup untuk memastikan tunjangan langsung cair. Persyaratan lain, seperti status penerima, validitas data, pemenuhan beban kerja sesuai ketentuan, dan proses penetapan hak tunjangan, tetap perlu diperhatikan.

Jika nominal yang diterima berbeda dari informasi yang dibaca, langkah pertama adalah memeriksa status penetapan dan data penyaluran. Guru dapat meminta konfirmasi kepada dinas pendidikan atau unit yang menangani tunjangan sesuai kewenangannya.

Apakah TPG Guru ASN dan Swasta Cair dengan Nominal yang Sama?

Jawabannya, tidak selalu sama. Perbedaan status kepegawaian dan dasar perhitungan dapat menghasilkan nominal tunjangan yang berbeda. Guru PNS dan PPPK mengikuti ketentuan bagi guru ASN, sedangkan guru Non-ASN mengikuti ketentuan yang secara khusus mengatur penerima tunjangan profesi Non-ASN.

Guru swasta yang memiliki SK inpassing juga tidak otomatis menerima jumlah yang sama dengan semua guru PNS. Besaran yang menjadi acuan tetap bergantung pada penetapan penyetaraan dan ketentuan yang berlaku untuk penyaluran tunjangan.

Selain itu, perlu dibedakan antara nominal tunjangan per bulan dan jumlah yang masuk ketika pembayaran dilakukan sekaligus untuk beberapa bulan. Jika hak tunjangan dibayarkan untuk beberapa bulan dalam satu transaksi, jumlah yang diterima dapat terlihat lebih besar daripada nominal bulanan.

Karena itu, ketika membandingkan TPG, pastikan periode pembayaran dan jumlah bulan yang dibayarkan sama. Perbandingan yang hanya melihat nominal transfer tanpa memperhatikan periode penyaluran berisiko menimbulkan kesimpulan yang keliru.

Bagaimana Ketentuan Pajak TPG Guru?

Pajak penghasilan atas tunjangan profesi perlu diperhatikan karena jumlah bersih yang diterima dapat berbeda dari nominal tunjangan sebelum pajak.

Ketentuan pajak tidak sebaiknya disederhanakan menjadi satu persentase tetap untuk setiap golongan atau status guru. Perhitungan PPh Pasal 21 bergantung pada ketentuan perpajakan yang berlaku, status penerima, dasar pengenaan pajak, serta mekanisme pemotongan yang diterapkan.

Dengan demikian, angka seperti 5 persen untuk golongan tertentu atau 15 persen untuk golongan lainnya tidak dapat langsung digunakan sebagai patokan universal tanpa memeriksa dasar pengenaannya. Status PNS, PPPK, maupun Non-ASN juga tidak cukup untuk menentukan sendiri persentase pajak yang pasti berlaku bagi setiap penerima.

Guru yang ingin memastikan potongan pajak dapat memeriksa bukti potong atau rincian pembayaran dari pihak yang melakukan pemotongan. Jika terdapat ketidaksesuaian, mintalah penjelasan berdasarkan perhitungan pajak dan dokumen pembayaran yang tersedia.

Cara Memastikan Nominal TPG Sesuai Ketentuan

Agar tidak keliru memahami nominal tunjangan, guru dapat melakukan beberapa langkah berikut.

  1. Periksa status penerima TPG. Pastikan data penetapan tunjangan menunjukkan bahwa guru memenuhi persyaratan pada periode terkait.
  2. Cek status kepegawaian. Bedakan apakah penerima berstatus PNS, PPPK, atau Non-ASN karena dasar perhitungannya dapat berbeda.
  3. Periksa dokumen gaji dan SK inpassing. Bagi guru ASN, cocokkan data gaji pokok sesuai ketentuan. Bagi guru Non-ASN yang memiliki SK inpassing, periksa penetapan penyetaraannya.
  4. Pastikan periode pembayaran. Periksa apakah dana yang masuk merupakan pembayaran satu bulan atau beberapa bulan sekaligus.
  5. Konfirmasi melalui saluran resmi. Gunakan informasi dari kementerian atau instansi yang berwenang, serta mintalah klarifikasi apabila terdapat perbedaan nominal.

Langkah tersebut membantu guru memahami perbedaan antara nominal yang menjadi dasar perhitungan, hak tunjangan yang ditetapkan, dan jumlah bersih yang diterima setelah pemotongan yang berlaku.

Kesimpulan

Perbandingan nominal TPG guru ASN dan swasta ditentukan oleh status kepegawaian serta ketentuan tunjangan yang berlaku. Guru PNS dan PPPK mengikuti aturan bagi guru ASN, sedangkan guru swasta atau Non-ASN mengikuti ketentuan khusus, termasuk aturan yang berkaitan dengan SK inpassing. Nominal Rp1.500.000 per bulan yang sering disebut untuk guru Non-ASN tanpa inpassing perlu diverifikasi kembali berdasarkan kebijakan resmi pada periode penyaluran. Agar tidak salah menghitung hak tunjangan, guru sebaiknya memeriksa status penerima, dokumen kepegawaian, periode pembayaran, dan informasi resmi dari instansi terkait.