Perbandingan Nominal TPG Guru ASN dan Swasta Tahun 2026

Berita TPG – Perbandingan Nominal TPG Guru ASN dan Swasta Tahun 2026, Siapa yang Menerima Lebih Besar?

Perbandingan nominal Tunjangan Profesi Guru (TPG) ASN dan guru swasta menjadi perhatian banyak pendidik, terutama setelah pemerintah menetapkan ketentuan tunjangan profesi untuk tahun anggaran 2026. Perbedaan status kepegawaian dan kepemilikan surat keputusan penyetaraan atau inpassing menjadi faktor penting dalam menentukan besaran tunjangan yang diterima.

Secara umum, guru ASN daerah yang memenuhi persyaratan menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok, sedangkan guru non-ASN yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan menerima TPG sebesar Rp2 juta per bulan. Untuk guru non-ASN yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan, nominalnya disesuaikan dengan gaji pokok yang tercantum dalam keputusan tersebut. Ketentuan ini dijelaskan dalam regulasi dan informasi resmi Kemendikdasmen untuk 2026. <Cite refs={[“turn384263search1″,”turn384263search0″,”turn384263search2”]}/>

Meski demikian, nominal tersebut bukan berarti semua guru ASN otomatis menerima tunjangan, atau seluruh guru swasta langsung memperoleh Rp2 juta setiap bulan. Penerimaan TPG tetap bergantung pada persyaratan sertifikasi, validitas data, beban kerja, dan ketentuan penyaluran yang berlaku.

Perbandingan Nominal TPG Guru ASN dan Swasta 2026

Untuk memudahkan pemahaman, berikut gambaran besaran TPG berdasarkan status kepegawaian dan kepemilikan SK inpassing.

Kategori guru Besaran TPG berdasarkan ketentuan 2026
Guru ASN daerah yang memenuhi persyaratan Setara 1 kali gaji pokok per bulan
Guru swasta/non-ASN yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan Rp2.000.000 per bulan
Guru swasta/non-ASN yang memiliki SK inpassing atau penyetaraan Setara gaji pokok sesuai nominal pada SK
Guru non-ASN yang belum memenuhi persyaratan TPG Belum dapat menerima TPG sampai persyaratan terpenuhi

Dasar pengaturan TPG guru ASN daerah adalah Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026. Sementara itu, besaran untuk guru non-ASN dijelaskan dalam informasi resmi TPG Non-ASN Kemendikdasmen. <Cite refs={[“turn384263search1″,”turn384263search0”]}/>

Perlu diperhatikan bahwa tabel tersebut membandingkan besaran tunjangan profesi, bukan total penghasilan bulanan. Gaji pokok, tunjangan lain, honorarium dari satuan pendidikan, serta potongan pajak tidak termasuk dalam perbandingan TPG di atas.

1. Nominal TPG Guru ASN Sebesar Satu Kali Gaji Pokok

Guru ASN daerah yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi ketentuan penerima tunjangan profesi berhak memperoleh TPG sebesar satu kali gaji pokok. Nominalnya tidak disamaratakan menjadi Rp2 juta karena perhitungan mengikuti gaji pokok masing-masing guru.

Sebagai ilustrasi, seorang guru ASN dengan gaji pokok Rp3.500.000 per bulan akan memperoleh TPG dengan nilai dasar sebesar Rp3.500.000 untuk satu bulan tunjangan, apabila seluruh persyaratan terpenuhi.

Jika gaji pokok guru ASN lainnya sebesar Rp4.200.000, nilai dasar TPG-nya menjadi Rp4.200.000 per bulan. Dengan demikian, nominal yang diterima setiap guru ASN dapat berbeda sesuai gaji pokok yang menjadi dasar perhitungan.

Angka tersebut merupakan contoh perhitungan, bukan penetapan nominal untuk golongan atau masa kerja tertentu. Jumlah yang benar-benar masuk rekening tetap mengikuti data resmi, periode pembayaran, dan penyesuaian yang berlaku.

Pada 2026, ketentuan TPG guru ASN daerah diatur melalui Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026, yang juga mencakup petunjuk teknis tunjangan khusus dan tambahan penghasilan guru ASN daerah. Peraturan tersebut mulai berlaku pada 6 April 2026. <Cite refs={[“turn384263search1”]}/>

2. Guru Swasta Tanpa SK Inpassing Menerima Rp2 Juta per Bulan

Berbeda dengan guru ASN daerah, guru swasta yang berstatus non-ASN dan telah memenuhi persyaratan TPG tetapi belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan memperoleh tunjangan profesi sebesar Rp2.000.000 per bulan pada 2026.

Besaran ini mengalami kenaikan dibandingkan ketentuan sebelumnya yang menetapkan Rp1,5 juta per bulan. Pemerintah menyampaikan bahwa untuk 2026, anggaran TPG non-ASN mencapai sekitar Rp11,5 triliun bagi 392.870 guru penerima. <Cite refs={[“turn384263search31″,”turn384263search4”]}/>

Sebagai contoh, guru swasta yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki SK inpassing akan menggunakan nominal Rp2 juta sebagai dasar besaran TPG bulanan. Jumlah tersebut bukan gaji pokok dari sekolah, melainkan tunjangan profesi yang disalurkan pemerintah berdasarkan ketentuan program.

Guru perlu membedakan TPG dari honorarium yang dibayarkan yayasan atau sekolah. Penghasilan dari sekolah dapat berbeda-beda menurut kebijakan satuan pendidikan, masa kerja, jumlah jam mengajar, dan perjanjian kerja. Karena itu, membandingkan TPG saja tidak cukup untuk menyimpulkan siapa yang memiliki penghasilan total lebih tinggi.

3. Guru Swasta dengan SK Inpassing Bisa Menerima Nominal Berbeda

Guru non-ASN yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan memperoleh TPG setara gaji pokok yang tercantum dalam keputusan tersebut, sesuai ketentuan yang berlaku.

Artinya, guru swasta tidak selalu menerima TPG Rp2 juta. Jika nominal gaji pokok yang tercantum dalam SK penyetaraan lebih besar atau lebih kecil dari Rp2 juta, besaran tunjangan mengikuti ketentuan penyetaraan yang sah dan telah diverifikasi.

Misalnya, seorang guru non-ASN memiliki SK inpassing dengan nominal gaji pokok yang menjadi dasar TPG sebesar Rp3.200.000. Dalam ilustrasi tersebut, besaran TPG mengikuti nominal pada SK yang telah diverifikasi, bukan otomatis menggunakan batas Rp2 juta bagi guru yang belum memiliki inpassing.

Guru yang merasa data inpassing-nya belum tercatat atau nominal TPG tidak sesuai sebaiknya memeriksa status melalui Info GTK dan berkoordinasi dengan operator sekolah atau dinas pendidikan. Pastikan dokumen dan data kepegawaian sudah sesuai sebelum menyimpulkan terjadi kesalahan pembayaran. <Cite refs={[“turn384263search0″,”turn384263search8”]}/>

Mengapa Nominal TPG Guru ASN dan Swasta Berbeda?

Perbedaan nominal tersebut berasal dari mekanisme penentuan tunjangan yang tidak sama. Pada guru ASN daerah, TPG dihitung berdasarkan gaji pokok yang berlaku bagi guru bersangkutan. Pada guru non-ASN tanpa SK inpassing, pemerintah menetapkan nominal tunjangan sebesar Rp2 juta per bulan. Sementara itu, guru non-ASN dengan SK inpassing atau penyetaraan menggunakan nominal sesuai keputusan tersebut.

Dengan skema ini, guru ASN yang gaji pokoknya lebih dari Rp2 juta dapat memperoleh TPG lebih besar dibandingkan guru non-ASN tanpa inpassing. Namun, guru non-ASN yang memiliki SK penyetaraan juga dapat memperoleh tunjangan di atas Rp2 juta apabila nominal yang menjadi dasar perhitungannya lebih tinggi.

Oleh sebab itu, tidak tepat menyatakan bahwa seluruh guru ASN pasti menerima lebih besar daripada guru swasta. Perbandingan harus melihat gaji pokok ASN, nominal pada SK inpassing bagi guru non-ASN, dan status kelayakan masing-masing penerima.

Syarat agar Guru ASN dan Swasta Bisa Menerima TPG

Besaran tunjangan bukan satu-satunya hal yang perlu diperhatikan. Guru juga harus memenuhi persyaratan penerima sesuai ketentuan yang berlaku.

Beberapa hal yang perlu diperiksa antara lain:

  • Memiliki sertifikat pendidik sesuai ketentuan penerima TPG.
  • Memenuhi persyaratan beban kerja dan penugasan yang berlaku.
  • Memastikan data satuan pendidikan, status kepegawaian, dan informasi lainnya valid.
  • Memeriksa data pada Dapodik dan Info GTK sesuai kewenangan masing-masing.
  • Memastikan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) telah diterbitkan jika menjadi bagian dari proses penyaluran.
  • Memastikan rekening penerima aktif dan sesuai data yang digunakan dalam proses pembayaran.

Bagi guru non-ASN, proses penyaluran dilakukan melalui verifikasi dan validasi data sebelum penetapan SKTP. Karena itu, status sudah bersertifikat belum otomatis berarti dana langsung masuk ke rekening. <Cite refs={[“turn384263search0″,”turn384263search8”]}/>

Apakah Nominal TPG yang Masuk Rekening Selalu Sama dengan Besaran Resmi?

Tidak selalu. Nominal dasar TPG perlu dibedakan dari jumlah bersih yang diterima pada rekening. Pajak, penyesuaian kekurangan atau kelebihan pembayaran periode sebelumnya, serta tahapan penyaluran dapat memengaruhi jumlah yang terlihat pada rekening.

Pusat Informasi ULT Kemendikdasmen menjelaskan bahwa nominal yang masuk rekening dapat berbeda dari nominal bruto tunjangan. Jika terjadi perbedaan, guru disarankan memeriksa riwayat pembayaran di Info GTK dan berkoordinasi dengan dinas pendidikan atau layanan resmi Kemendikdasmen. <Cite refs={[“turn384263search8”]}/>

Guru juga sebaiknya tidak hanya mengandalkan informasi dari grup percakapan atau media sosial. Untuk memastikan besaran yang menjadi haknya, gunakan data resmi dan dokumen yang berlaku pada tahun penyaluran.

Kesimpulannya, perbandingan nominal TPG guru ASN dan swasta pada 2026 ditentukan oleh status kepegawaian serta kepemilikan SK inpassing atau penyetaraan. Guru ASN daerah yang memenuhi persyaratan menerima TPG setara satu kali gaji pokok, sedangkan guru non-ASN tanpa SK inpassing menerima Rp2 juta per bulan dan guru non-ASN dengan SK inpassing menerima sesuai nominal gaji pokok pada SK tersebut. Karena itu, guru perlu memeriksa status kelayakan, validitas data, dan informasi pembayaran resmi sebelum membandingkan nominal yang diterima.