Perhitungan TPG untuk Guru dengan Status Perjanjian Kerja (PPPK)

Berita TPG – Perhitungan TPG untuk Guru dengan Status Perjanjian Kerja (PPPK), Berapa Besaran yang Diterima?

Perhitungan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi salah satu informasi yang banyak dicari oleh tenaga pendidik, khususnya guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Besaran tunjangan ini berkaitan dengan gaji pokok, status kepegawaian, serta pemenuhan persyaratan penerima tunjangan profesi.

Pada tahun 2026, pemerintah mengatur pemberian TPG bagi guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2026. Peraturan tersebut menetapkan bahwa tunjangan profesi bagi guru ASND yang memenuhi persyaratan diberikan sebesar satu kali gaji pokok dan disalurkan setiap bulan sesuai mekanisme yang berlaku. Aturan ini sekaligus menggantikan ketentuan sebelumnya dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025. https://peraturan.bpk.go.id/Details/350143/permendikdasmen-no-10-tahun-2026

Lantas, bagaimana cara menghitung TPG untuk guru PPPK? Apakah nominalnya sama untuk setiap guru, dan apakah masa kerja serta golongan turut memengaruhi jumlah tunjangan yang diterima?

Dasar Perhitungan TPG Guru PPPK Tahun 2026

Secara umum, TPG bagi guru PPPK yang termasuk guru ASND dan memenuhi persyaratan diberikan sebesar satu kali gaji pokok. Dengan demikian, nominal tunjangan profesi tidak otomatis sama bagi seluruh guru PPPK karena gaji pokok masing-masing dapat berbeda.

Besaran gaji pokok guru PPPK ditentukan berdasarkan ketentuan penggajian PPPK, termasuk golongan dan masa kerja golongan yang berlaku bagi pegawai bersangkutan.

Sebagai contoh, guru PPPK yang mempunyai gaji pokok Rp3.200.000 per bulan secara sederhana dapat menghitung TPG dengan rumus berikut:

TPG per bulan = 1 × gaji pokok

TPG = 1 × Rp3.200.000 = Rp3.200.000

Angka tersebut merupakan ilustrasi perhitungan, bukan penetapan nominal yang berlaku untuk semua guru. Nilai yang menjadi dasar pembayaran harus mengacu pada gaji pokok yang sah dan data kepegawaian yang digunakan dalam proses validasi penerima tunjangan.

Perlu dipahami pula bahwa hasil perhitungan tersebut menunjukkan besaran dasar TPG, bukan jaminan bahwa seluruh nominal akan langsung diterima pada waktu tertentu. Pembayaran tetap bergantung pada pemenuhan persyaratan, penetapan penerima, dan proses penyaluran.

Contoh Simulasi Perhitungan TPG Guru PPPK

Untuk memberikan gambaran yang lebih mudah dipahami, berikut contoh simulasi perhitungan berdasarkan beberapa nominal gaji pokok.

Gaji pokok per bulan Rumus perhitungan Simulasi TPG per bulan
Rp2.800.000 1 × Rp2.800.000 Rp2.800.000
Rp3.200.000 1 × Rp3.200.000 Rp3.200.000
Rp3.600.000 1 × Rp3.600.000 Rp3.600.000
Rp4.000.000 1 × Rp4.000.000 Rp4.000.000
Rp4.500.000 1 × Rp4.500.000 Rp4.500.000

Tabel tersebut hanya digunakan untuk menjelaskan cara menghitung TPG. Nominal gaji pokok pada contoh tidak dimaksudkan sebagai daftar gaji resmi berdasarkan golongan PPPK.

Apabila seorang guru mempunyai gaji pokok Rp3.600.000 dan telah memenuhi seluruh ketentuan penerima TPG, simulasi tunjangan profesinya adalah Rp3.600.000 per bulan.

Jika dihitung untuk 12 bulan penuh, nilai ilustratifnya mencapai Rp43.200.000. Namun, angka tahunan tersebut bukan berarti pembayaran pasti diterima sekaligus atau seluruh bulan otomatis dibayarkan tanpa memperhatikan ketentuan penyaluran dan status kelayakan penerima.

Apakah Golongan PPPK Memengaruhi Besaran TPG?

Golongan dan masa kerja merupakan unsur yang memengaruhi gaji pokok PPPK. Karena TPG guru PPPK yang berstatus ASND dihitung berdasarkan satu kali gaji pokok, perbedaan gaji pokok akan berpengaruh terhadap besaran tunjangan profesi.

Misalnya, dua guru sama-sama telah memiliki sertifikat pendidik, tetapi mempunyai gaji pokok berbeda. Jika keduanya memenuhi persyaratan penerima TPG dan masuk dalam skema guru ASND, besaran dasar tunjangan profesinya mengikuti gaji pokok masing-masing.

Hal ini menjelaskan mengapa guru PPPK tidak selalu menerima nominal TPG yang sama dengan rekan kerjanya.

Meski demikian, guru tidak sebaiknya menentukan sendiri nominal tunjangan hanya berdasarkan perkiraan golongan. Gaji pokok yang tercantum dalam dokumen kepegawaian dan data resmi yang telah divalidasi menjadi acuan penting dalam perhitungan.

Guru dapat memeriksa surat keputusan pengangkatan, informasi gaji pokok, serta data kepegawaian melalui instansi yang berwenang untuk memastikan dasar perhitungannya sesuai.

Syarat Guru PPPK agar Dapat Menerima TPG

Memiliki status PPPK saja tidak otomatis membuat seorang guru langsung menerima tunjangan profesi. Pemberian TPG ditujukan kepada guru yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan meliputi:

1. Memiliki sertifikat pendidik

Sertifikat pendidik merupakan salah satu persyaratan mendasar untuk memperoleh tunjangan profesi. Guru perlu memastikan data sertifikat pendidiknya tercatat dengan benar dalam sistem yang digunakan untuk proses verifikasi.

2. Memenuhi ketentuan beban kerja

Guru harus memenuhi ketentuan beban kerja sesuai regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan pelaksanaan tugas pembelajaran dan persyaratan lain yang relevan dengan statusnya.

3. Memiliki data yang valid

Data guru, identitas, satuan pendidikan, status kepegawaian, serta informasi yang berkaitan dengan penugasan perlu sesuai dan mutakhir. Ketidaksesuaian data dapat menyebabkan proses validasi belum selesai.

4. Memenuhi proses validasi dan penetapan penerima

Penyaluran TPG dilakukan setelah persyaratan administrasi dan data diperiksa melalui mekanisme yang berlaku. Guru perlu memastikan bahwa status kelayakannya telah diproses sesuai prosedur.

Informasi mengenai petunjuk teknis dan mekanisme pemberian tunjangan bagi guru ASND dapat ditelusuri melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2026.

Cara Memastikan Perhitungan TPG Sudah Sesuai

Guru PPPK yang ingin mengetahui perkiraan nominal tunjangan sebaiknya memulai pemeriksaan dari gaji pokok yang berlaku, bukan dari nominal yang diterima guru lain.

Langkah pertama adalah memeriksa dokumen kepegawaian untuk mengetahui gaji pokok yang menjadi dasar penghitungan. Setelah itu, pastikan status sertifikat pendidik, data penugasan, dan persyaratan penerima telah sesuai.

Berikutnya, periksa informasi status tunjangan pada sistem resmi yang digunakan untuk administrasi guru. Jika terdapat perbedaan antara perkiraan perhitungan dan informasi yang ditampilkan, guru dapat meminta penjelasan kepada operator sekolah atau dinas pendidikan sesuai kewenangannya.

Perbedaan nominal tidak selalu berarti terjadi kesalahan pembayaran. Bisa jadi dasar gaji pokok yang digunakan berbeda, data belum diperbarui, atau terdapat tahapan administrasi yang masih berlangsung.

Guru juga perlu membedakan antara besaran TPG yang menjadi hak berdasarkan ketentuan dan jumlah bersih yang akhirnya masuk ke rekening. Apabila terdapat potongan atau selisih, mintalah rincian resmi agar penyebabnya dapat diketahui dengan jelas.

Perbedaan Guru PPPK dan PPPK Paruh Waktu dalam Perhitungan TPG

Hal penting yang tidak boleh diabaikan adalah perbedaan antara guru PPPK yang berstatus ASN dan guru PPPK paruh waktu yang pengaturan tunjangannya perlu diperiksa berdasarkan ketentuan khusus yang berlaku.

Dalam informasi resmi Kemendikdasmen mengenai TPG non-ASN tahun 2026, PPPK paruh waktu disebut dalam konteks guru non-ASN yang dapat memperoleh tunjangan profesi apabila memenuhi persyaratan. Untuk skema tersebut, besaran TPG non-ASN yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan ditetapkan sebesar Rp2.000.000 per bulan, sedangkan guru yang memiliki SK inpassing atau penyetaraan mengikuti dasar nominal yang tercantum dalam ketentuan terkait. https://pusatinformasi.ult.kemendikdasmen.go.id/hc/id/articles/58134311444377-Informasi-Umum-TPG-Non-ASN

Karena itu, status kepegawaian perlu dipastikan sebelum melakukan perhitungan. Jangan langsung menggunakan rumus satu kali gaji pokok untuk semua kategori guru yang menggunakan istilah PPPK dalam administrasinya.

Guru PPPK yang masuk kategori ASND mengikuti ketentuan TPG guru ASND, sedangkan guru yang termasuk dalam skema PPPK paruh waktu atau kategori non-ASN perlu memperhatikan petunjuk teknis yang secara khusus mengatur penyalurannya. Kepastian kategori dan kelayakan penerima sebaiknya dikonfirmasi kepada instansi terkait apabila masih terdapat keraguan.

Kesimpulan

Perhitungan TPG untuk guru dengan status perjanjian kerja (PPPK) pada tahun 2026 bergantung pada status kepegawaian dan ketentuan tunjangan yang berlaku. Bagi guru PPPK yang termasuk guru ASND dan memenuhi persyaratan, tunjangan profesi diberikan sebesar satu kali gaji pokok. Oleh karena itu, guru dapat memperkirakan nominal TPG dengan mengalikan gaji pokok dengan satu, kemudian memastikan kesesuaiannya melalui data resmi dan proses validasi penerima. Sementara itu, guru PPPK paruh waktu perlu memastikan kategori kepegawaiannya karena ketentuan TPG yang berlaku dapat berbeda. Dengan memahami dasar perhitungan, memeriksa dokumen kepegawaian, dan memastikan status penerima melalui saluran resmi, guru dapat mengetahui perkiraan tunjangan profesi secara lebih tepat.