Berita TPG – Berikut rincian nominal SKTP 2026 di Info GTK agar anda lebih paham rekapitulasi pengeluaran TPG sampai bersih. Rincian nominal dalam Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) 2026 menjadi salah satu informasi yang banyak diperhatikan guru ketika membuka layanan Info GTK. Selain melihat status penerbitan SKTP, guru tentu ingin mengetahui berapa nilai tunjangan sebelum potongan, berapa pengurangan yang tercantum, hingga berapa nominal akhir yang diterima di rekening.
Pada dasarnya, nominal tunjangan tidak selalu sama dengan uang yang akhirnya masuk ke rekening. Ada perbedaan antara nilai bruto atau nominal kotor dengan nilai yang diterima setelah komponen pengurang diperhitungkan.
Untuk Guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND), ketentuan 2026 menetapkan Tunjangan Profesi Guru diberikan setiap bulan sebesar satu kali gaji pokok bagi guru yang memenuhi persyaratan. Penyaluran dilakukan langsung ke rekening guru setelah melalui tahapan pemutakhiran data, sinkronisasi, validasi, penetapan penerima, dan pemindahbukuan dana. Ketentuan tersebut tercantum dalam Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 6 April 2026.
Karena itu, saat melihat nominal pada SKTP atau Info GTK, guru sebaiknya memahami setiap komponennya sebelum membandingkan angka tersebut dengan dana yang masuk ke rekening.
Apa yang Dimaksud Nominal Kotor dalam SKTP?
Nominal kotor atau bruto merupakan nilai tunjangan sebelum memperhitungkan potongan yang berlaku.
Untuk guru ASN, besaran TPG mengacu pada satu kali gaji pokok per bulan apabila seluruh persyaratan penerima terpenuhi. Besaran tersebut berbeda antar-guru karena gaji pokok dipengaruhi oleh ketentuan penggajian dan posisi masing-masing. Dasar besaran gaji pokok PNS sendiri diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 yang mengubah lampiran gaji PNS.
Sementara itu, bagi Guru Non-ASN yang telah memiliki SK Inpassing atau penyetaraan, TPG disesuaikan dengan gaji pokok yang tercantum dalam SK tersebut. Guru Non-ASN yang belum memiliki Inpassing memperoleh Rp2.000.000 per bulan sesuai kebijakan penyaluran TPG Non-ASN tahun 2026.
Dengan demikian, guru perlu melihat status kepegawaiannya sebelum menghitung nominal TPG.
Rincian Besaran TPG 2026 Berdasarkan Status Guru
Gambaran besaran TPG tahun 2026 dapat dirangkum sebagai berikut:
| Status Guru | Dasar Besaran TPG 2026 |
|---|---|
| Guru ASN/PNS dan PPPK | 1 kali gaji pokok per bulan bagi yang memenuhi ketentuan |
| Guru Non-ASN dengan Inpassing | Setara gaji pokok berdasarkan SK Inpassing/penyetaraan |
| Guru Non-ASN tanpa Inpassing | Rp2.000.000 per bulan |
Untuk Guru Non-ASN, pemerintah melalui Puslapdik menyebut TPG yang sebelumnya Rp1,5 juta dinaikkan menjadi Rp2 juta per bulan, sementara guru yang sudah memiliki Inpassing menerima sesuai gaji pokok pada SK Inpassing.
Potongan Pajak Perlu Dilihat dari Perhitungan Masing-Masing
Bagian lain yang perlu diperhatikan dalam nominal SKTP adalah potongan pajak penghasilan.
Guru mungkin melihat nilai bruto pada dokumen lebih besar daripada nominal yang akhirnya diterima. Perbedaan tersebut dapat berkaitan dengan kewajiban perpajakan atau komponen lain dalam pembayaran.
Namun, guru sebaiknya tidak menganggap bahwa semua penerima otomatis memperoleh potongan dengan persentase yang sama.
Perhitungan PPh dapat dipengaruhi oleh status perpajakan dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing penerima. Oleh karena itu, angka seperti 5 persen atau 15 persen yang digunakan dalam sebuah contoh perhitungan harus dipahami sebagai simulasi, bukan patokan mutlak untuk seluruh guru.
Apabila nominal potongan pada pembayaran terasa berbeda dari yang diperkirakan, guru dapat meminta rincian perhitungan resmi melalui pihak yang menangani administrasi pembayaran TPG.
Contoh Simulasi Nilai Bruto hingga Bersih
Sebagai ilustrasi sesuai angka dalam bahan yang digunakan untuk artikel ini, misalnya seorang guru memiliki nilai salur bruto sebesar Rp3.203.600.
Jika digunakan asumsi potongan PPh 5 persen dan BPJS 1 persen, maka perhitungannya menjadi:
| Komponen | Nominal Simulasi |
|---|---|
| Nilai salur bruto | Rp3.203.600 |
| Potongan PPh 5% | Rp160.180 |
| Potongan BPJS 1% | Rp32.036 |
| Nilai salur bersih | Rp3.011.384 |
Perhitungannya adalah Rp3.203.600 dikurangi Rp160.180 dan Rp32.036 sehingga menghasilkan Rp3.011.384.
Sekali lagi, angka tersebut merupakan simulasi, sehingga tidak dapat digunakan untuk memastikan nominal bersih setiap guru. Besaran potongan aktual harus mengacu pada perhitungan resmi yang berlaku terhadap pembayaran guru yang bersangkutan.
Apa Itu Nilai Salur Bersih?
Nilai salur bersih adalah nominal setelah komponen pengurang diperhitungkan.
Inilah angka yang paling sering dibandingkan guru dengan saldo rekening setelah pembayaran tunjangan masuk.
Masalahnya, guru terkadang hanya melihat nilai gaji pokok atau nominal bruto lalu menganggap angka tersebut harus sama persis dengan dana yang diterima.
Padahal, sebelum dana diterima dapat terdapat komponen pengurang sesuai mekanisme pembayaran.
Karena itu, apabila nominal di rekening berbeda dari angka bruto, guru perlu melihat rincian terlebih dahulu sebelum menyimpulkan terdapat kesalahan pembayaran.
Perbedaan Gaji Pokok dan Nominal TPG
Guru ASN juga perlu memahami bahwa gaji pokok dan TPG merupakan komponen yang berbeda, walaupun besaran TPG Guru ASND dalam ketentuan 2026 ditetapkan setara satu kali gaji pokok.
Dalam konteks SKTP, gaji pokok menjadi dasar penghitungan TPG. Karena itu, apabila data gaji pokok pada sistem belum diperbarui, nominal tunjangan yang diproses juga dapat terpengaruh.
Pusat Informasi ULT Kemendikdasmen menjelaskan bahwa nominal TPG mengacu pada data gaji pokok yang tercantum di Info GTK. Jika terdapat perbedaan, guru perlu memastikan data gaji pokok terbaru sudah diperbarui melalui Dapodik dan mengikuti mekanisme yang tersedia.
Mengapa Nominal TPG Bisa Berbeda Antarguru?
Dua guru yang sama-sama penerima TPG belum tentu mendapatkan nominal bruto yang sama.
Untuk guru ASN, hal tersebut dapat terjadi karena gaji pokok masing-masing guru berbeda.
Sementara untuk guru Non-ASN, terdapat perbedaan antara penerima yang sudah memiliki Inpassing dan yang belum.
Guru Non-ASN dengan Inpassing menerima sesuai gaji pokok pada SK Inpassing, sedangkan yang belum memiliki Inpassing memperoleh Rp2 juta per bulan sesuai kebijakan 2026.
Karena itulah, membandingkan jumlah uang yang diterima dengan guru lain tanpa melihat status masing-masing bisa menghasilkan kesimpulan yang keliru.
SKTP Tidak Hanya Berisi Angka Pembayaran
Saat memeriksa SKTP di Info GTK, guru sebaiknya tidak hanya mencari nominal.
Status validasi data juga perlu diperhatikan karena penerbitan dan penyaluran TPG berkaitan dengan kelayakan penerima.
Untuk Guru ASND, mekanisme 2026 meliputi pemutakhiran data melalui Dapodik, sinkronisasi dan validasi, penetapan penerima, lalu pemindahbukuan dana ke rekening guru setiap bulan.
Artinya, nominal yang tercantum tidak berdiri sendiri. Ada serangkaian proses data yang mendahuluinya.
Peran Dapodik dalam Menentukan Nominal
Dapodik memiliki peran penting dalam proses administrasi TPG karena data yang telah diperbarui dan disinkronkan menjadi bagian dari proses validasi.
Guru perlu memastikan data seperti status kepegawaian, gaji pokok, beban kerja, dan informasi lain yang relevan sudah sesuai.
Apabila data dasar belum diperbarui, masalah dapat muncul ketika proses validasi dilakukan.
Karena itu, guru sebaiknya tidak hanya memantau Info GTK ketika mendekati pencairan, tetapi juga memastikan data pada sumber pendataan sekolah tetap benar.
TPG 2026 Disalurkan Setiap Bulan
Perubahan penting lainnya pada 2026 adalah pola penyaluran tunjangan yang menjadi bulanan.
Puslapdik menyatakan bahwa TPG dan TKG Guru Non-ASN mulai direalisasikan setiap bulan sejak Januari 2026, menggantikan pola sebelumnya yang menggunakan penyaluran triwulanan.
Untuk Guru ASND, Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 juga menetapkan TPG diberikan setiap bulan.
Dengan pola tersebut, guru memiliki alasan lebih besar untuk rutin mengecek data karena proses administrasi berlangsung dalam siklus bulanan.
Kapan Guru Perlu Mempertanyakan Nominal?
Guru dapat melakukan klarifikasi ketika menemukan perbedaan nominal yang tidak dapat dijelaskan dari informasi pembayaran.
Misalnya, angka bruto yang tercantum berbeda dengan yang dipahami guru, atau potongan yang muncul belum diketahui dasar perhitungannya.
Dalam kondisi tersebut, jangan hanya mengandalkan perbandingan dengan guru lain.
Lebih baik siapkan informasi pembayaran dan tanyakan kepada pihak yang menangani administrasi TPG mengenai dasar perhitungan tersebut.
Apa yang Perlu Dicek di Info GTK?
Sebelum melakukan klarifikasi, guru dapat memeriksa beberapa bagian berikut:
| Bagian | Yang Diperiksa |
|---|---|
| Status SKTP | Apakah sudah terbit/valid |
| Gaji pokok | Apakah sesuai data terbaru |
| Status kepegawaian | PNS, PPPK, atau Non-ASN |
| Inpassing | Ada atau belum bagi Guru Non-ASN |
| Nominal bruto | Nilai sebelum potongan |
| Potongan | PPh dan komponen lain yang tercantum |
| Nilai bersih | Nominal akhir yang akan diterima |
| Rekening | Kesesuaian rekening penerima |
Pemeriksaan ini membantu guru mengetahui bagian mana yang sebenarnya menimbulkan perbedaan.
Bagaimana Jika Gaji Pokok di Info GTK Tidak Sesuai?
Guru ASN yang menemukan gaji pokok pada Info GTK belum sesuai dengan kondisi terbaru perlu memeriksa pembaruan data di Dapodik.
ULT Kemendikdasmen menjelaskan bahwa jika pembayaran tidak sesuai dengan Kenaikan Gaji Berkala, guru perlu memastikan data gaji pokok terbaru telah diperbarui melalui Dapodik dan kemudian mengikuti proses sinkronisasi serta koordinasi sesuai kewenangan.
Jadi, persoalan nominal tidak selalu harus diselesaikan dengan mempertanyakan angka pada SKTP terlebih dahulu. Bisa saja sumber masalahnya berada pada data gaji pokok yang belum diperbarui.
Guru Non-ASN Perlu Memahami Status Inpassing
Bagi guru Non-ASN, status Inpassing atau penyetaraan menjadi salah satu pembeda utama dalam nominal TPG.
Guru yang sudah memiliki SK Inpassing memperoleh besaran yang disesuaikan dengan gaji pokok yang tercantum dalam SK tersebut.
Sebaliknya, guru yang belum memiliki Inpassing mendapatkan TPG sebesar Rp2 juta per bulan sesuai ketentuan 2026.
Dengan mengetahui kategori masing-masing, guru dapat lebih mudah memahami nominal bruto sebelum memperhitungkan potongan.
Jangan Menyamakan Nominal Bruto dengan Dana Rekening
Satu hal yang perlu diingat ketika membaca SKTP adalah nominal bruto tidak selalu sama dengan uang bersih yang diterima.
Apabila guru menemukan angka yang berbeda, periksa terlebih dahulu komponen potongan dan dasar perhitungannya.
Untuk contoh Rp3.203.600, misalnya, nilai bersih menjadi Rp3.011.384 setelah simulasi pengurangan yang disebutkan sebelumnya.
Namun, perhitungan tersebut hanya contoh. Guru tetap harus merujuk pada rincian pembayaran resmi miliknya sendiri.
Simpan Bukti Rincian Pembayaran
Guru juga sebaiknya menyimpan bukti SKTP dan informasi pembayaran sebagai arsip.
Dokumen tersebut dapat membantu ketika guru ingin membandingkan pembayaran antarbulan atau melakukan klarifikasi atas perbedaan nominal.
Dengan menyimpan dokumen secara teratur, guru tidak perlu hanya mengandalkan ingatan ketika terjadi perubahan jumlah pembayaran.
Kesimpulan
Rincian nominal SKTP 2026 perlu dibaca dengan membedakan nilai bruto, komponen potongan, dan nilai salur bersih yang akhirnya diterima guru. Untuk Guru ASND yang memenuhi persyaratan, TPG 2026 diberikan setiap bulan sebesar satu kali gaji pokok, sedangkan Guru Non-ASN dengan Inpassing menerima sesuai gaji pokok pada SK Inpassing dan Guru Non-ASN tanpa Inpassing memperoleh Rp2 juta per bulan. Nilai yang tercantum sebagai bruto tidak selalu sama dengan dana yang masuk rekening karena pembayaran dapat memperhitungkan komponen tertentu. Contoh nilai bruto Rp3.203.600 yang dikurangi simulasi PPh 5 persen dan BPJS 1 persen menghasilkan nilai bersih Rp3.011.384, tetapi angka tersebut hanya ilustrasi dan bukan tarif potongan yang otomatis berlaku bagi semua guru. Guru yang menemukan perbedaan nominal sebaiknya memeriksa status SKTP, gaji pokok, status Inpassing, rincian potongan, serta rekening pada informasi pembayaran, kemudian meminta klarifikasi melalui jalur administrasi resmi apabila masih terdapat hal yang belum sesuai. Dengan memahami perbedaan antara nominal bruto dan take home pay, guru dapat membaca rincian SKTP 2026 secara lebih tepat.