Rincian Nominal TPG PNS Golongan IV Terbaru 2026, Cek Besaran IV/a hingga IV/e

Berita TPG – Rincian Nominal TPG PNS Golongan IV Terbaru 2026, Cek Besaran IV/a hingga IV/e

Rincian nominal TPG PNS golongan IV terbaru 2026 menjadi informasi yang banyak dicari guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), terutama mereka yang telah memiliki sertifikat pendidik dan ingin mengetahui besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang menjadi haknya.

Untuk guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) yang memenuhi persyaratan, TPG diberikan sebesar satu kali gaji pokok. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah. Peraturan tersebut berlaku sejak 6 April 2026 dan menggantikan ketentuan sebelumnya.

Artinya, nominal TPG guru PNS golongan IV tidak sama untuk semua orang. Besarannya mengikuti golongan ruang, masa kerja golongan, dan gaji pokok yang tercatat dalam data kepegawaian. Guru golongan IV/a yang masih memiliki masa kerja golongan rendah, misalnya, dapat menerima nominal berbeda dari guru IV/a yang masa kerjanya lebih lama.

Sebagai acuan, besaran gaji pokok PNS yang digunakan dalam perhitungan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Peraturan tersebut menetapkan penyesuaian gaji pokok yang berlaku mulai 1 Januari 2024.

Daftar Nominal TPG PNS Golongan IV Terbaru

Karena TPG guru PNS yang memenuhi ketentuan besarnya setara satu kali gaji pokok, rentang gaji pokok berikut dapat digunakan sebagai gambaran nominal TPG bulanan sebelum memperhitungkan kondisi administrasi pembayaran atau potongan yang berlaku.

Golongan PNS Gaji pokok per bulan Gambaran TPG per bulan
IV/a Rp3.287.800–Rp5.399.900 Rp3.287.800–Rp5.399.900
IV/b Rp3.426.900–Rp5.628.300 Rp3.426.900–Rp5.628.300
IV/c Rp3.571.900–Rp5.866.400 Rp3.571.900–Rp5.866.400
IV/d Rp3.723.000–Rp6.114.500 Rp3.723.000–Rp6.114.500
IV/e Rp3.880.400–Rp6.373.200 Rp3.880.400–Rp6.373.200

Tabel tersebut menunjukkan rentang gaji pokok berdasarkan golongan ruang dan masa kerja golongan. Angka di kolom TPG merupakan gambaran nominal berdasarkan prinsip satu kali gaji pokok, bukan jaminan bahwa setiap guru pada golongan tersebut otomatis menerima angka paling rendah atau paling tinggi. Nominal aktual mengikuti gaji pokok guru yang memenuhi persyaratan dan tercatat dalam sistem.

Mengapa Nominal TPG Guru Golongan IV Berbeda?

Perbedaan nominal TPG terutama berkaitan dengan gaji pokok masing-masing guru. Walaupun sama-sama berada di golongan IV/a, dua guru dapat memiliki gaji pokok berbeda karena masa kerja golongannya tidak sama.

Sebagai ilustrasi, seorang guru PNS golongan IV/a dengan gaji pokok Rp3.722.000 memiliki gambaran TPG sebesar Rp3.722.000 per bulan apabila memenuhi ketentuan pembayaran. Sementara itu, guru golongan IV/a dengan gaji pokok Rp5.399.900 memiliki gambaran TPG sebesar Rp5.399.900 per bulan.

Contoh tersebut menggunakan angka gaji pokok sebagai dasar perhitungan, bukan nominal yang berlaku untuk semua guru dalam golongan yang sama. Acuan yang paling tepat adalah gaji pokok aktual yang tercatat pada data kepegawaian dan sistem penyaluran tunjangan.

Selain itu, TPG tidak sama dengan total penghasilan bulanan guru. Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan daerah, serta komponen penghasilan lainnya memiliki ketentuan masing-masing. Karena itu, nominal TPG tidak dapat langsung digunakan untuk menghitung keseluruhan penghasilan yang diterima guru.

Syarat Guru PNS Golongan IV Mendapatkan TPG

Tidak semua guru PNS golongan IV otomatis menerima Tunjangan Profesi Guru. Golongan dan pangkat merupakan bagian dari data kepegawaian, sedangkan kelayakan TPG ditentukan berdasarkan persyaratan program yang berlaku.

Bagi guru ASND, ketentuan TPG tahun 2026 diatur dalam Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026. Guru perlu memastikan bahwa persyaratan sertifikasi, status kepegawaian, pelaksanaan tugas, dan validasi data telah dipenuhi sesuai ketentuan.

JDIH BPK

Beberapa hal yang perlu diperiksa antara lain:

  • Memiliki sertifikat pendidik sesuai ketentuan.

  • Data guru dan penugasan tercatat dengan benar dalam sistem pendidikan.

  • Data gaji pokok dan masa kerja sesuai dengan dokumen kepegawaian terbaru.

  • Memenuhi persyaratan beban kerja dan ketentuan lain yang berlaku.

  • Memiliki penetapan atau Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) sesuai mekanisme penyaluran.

Guru sebaiknya tidak hanya berpatokan pada golongan IV/a, IV/b, IV/c, IV/d, atau IV/e ketika memperkirakan TPG. Status sertifikasi, validasi administrasi, dan penetapan penerima tetap menjadi bagian penting dalam proses pembayaran.

Cara Mengecek Nominal TPG PNS Golongan IV di Info GTK

Untuk mengetahui nominal yang lebih sesuai dengan kondisi masing-masing, guru dapat memeriksa informasi pada sistem resmi. Pengecekan ini penting terutama jika guru baru menerima kenaikan gaji berkala, perubahan pangkat, atau penyesuaian data kepegawaian.

Berikut langkah yang dapat dilakukan.

1. Buka laman Info GTK

Akses laman resmi Info GTK dan masuk menggunakan akun yang dipersyaratkan.

2. Periksa informasi gaji pokok

Pastikan nominal gaji pokok yang tampil sesuai dengan data kepegawaian terbaru. Jangan hanya melihat golongan ruang tanpa memeriksa masa kerja golongan dan nilai gaji pokok.

3. Periksa status validasi dan SKTP

Lihat status validasi data serta informasi Surat Keputusan Tunjangan Profesi. Status data yang belum valid atau SKTP yang belum terbit dapat memengaruhi proses pembayaran.

4. Koordinasikan jika nominal tidak sesuai

Apabila gaji pokok pada Info GTK belum mencerminkan kenaikan gaji berkala atau perubahan data terbaru, guru dapat berkoordinasi dengan operator sekolah untuk memeriksa data Dapodik. Setelah pembaruan dan sinkronisasi dilakukan, sekolah dapat berkoordinasi dengan admin SIMTUN di dinas pendidikan untuk proses pemuatan ulang data apabila diperlukan.

Pusat Informasi ULT

Guru juga disarankan memeriksa informasi secara berkala karena pembaruan data dan realisasi pembayaran dapat berlangsung bertahap.

Bagaimana Jika TPG yang Diterima Tidak Sesuai dengan Gaji Pokok?

Jika nominal TPG yang diterima lebih rendah daripada perkiraan berdasarkan gaji pokok, guru tidak perlu langsung menyimpulkan bahwa terjadi kesalahan pembayaran. Periksa terlebih dahulu data gaji pokok yang tercantum dalam Info GTK, status SKTP, dan periode pembayaran yang sedang direalisasikan.

Pusat Informasi ULT Kemendikdasmen menjelaskan bahwa pembayaran TPG tahun 2026 dilakukan setiap bulan berdasarkan SKTP yang ditampilkan pada Info GTK. Nominal tunjangan mengacu pada data gaji pokok yang tercantum dalam sistem. Jika terdapat kekurangan pembayaran atau perbedaan dengan kenaikan gaji berkala, guru perlu memastikan pembaruan data dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait.

Pusat Informasi ULT

Langkah yang dapat dilakukan adalah:

  1. Bandingkan data gaji pokok pada Info GTK dengan dokumen kepegawaian.

  2. Periksa apakah kenaikan gaji berkala atau perubahan pangkat telah diperbarui.

  3. Minta operator sekolah memeriksa data Dapodik dan melakukan sinkronisasi jika diperlukan.

  4. Hubungi admin SIMTUN dinas pendidikan untuk menindaklanjuti perbedaan data.

  5. Pantau kembali status validasi dan pembayaran setelah proses pembaruan dilakukan.

Guru sebaiknya menyimpan dokumen pendukung, seperti surat kenaikan gaji berkala atau keputusan kenaikan pangkat, agar pemeriksaan dapat dilakukan berdasarkan data yang jelas.

Apakah TPG Golongan IV Selalu Dibayarkan dengan Nominal Penuh?

Besaran TPG berdasarkan ketentuan satu kali gaji pokok tidak berarti setiap guru pasti menerima nominal yang sama pada setiap periode. Pembayaran aktual bergantung pada pemenuhan persyaratan, penetapan penerima, data gaji pokok yang digunakan, serta proses realisasi pembayaran.

Oleh karena itu, angka dalam tabel lebih tepat digunakan sebagai acuan perkiraan berdasarkan gaji pokok, bukan sebagai kepastian jumlah dana yang akan masuk ke rekening pada tanggal tertentu. Guru yang ingin mengetahui nominal individual perlu memeriksa informasi pada Info GTK dan dokumen penetapan tunjangannya.

Untuk menghindari kesalahan informasi, gunakan regulasi resmi sebagai dasar ketika membandingkan nominal TPG. PP Nomor 5 Tahun 2024 menjadi acuan tabel gaji pokok PNS, sedangkan Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 mengatur petunjuk teknis pemberian tunjangan bagi guru ASN daerah.

Pada akhirnya, rincian nominal TPG PNS golongan IV terbaru 2026 mengikuti prinsip satu kali gaji pokok bagi guru ASN daerah yang memenuhi persyaratan. Berdasarkan tabel gaji pokok yang berlaku, kisaran nominalnya sekitar Rp3,28 juta hingga Rp6,37 juta per bulan, bergantung pada golongan ruang dan masa kerja golongan. Untuk memastikan jumlah yang sesuai dengan kondisi masing-masing, guru perlu memeriksa gaji pokok dan status SKTP di Info GTK, serta menindaklanjuti perbedaan data melalui operator sekolah dan dinas pendidikan.