Berita TPG – ingin tahu Rincian pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2026? Simak penjelasan berikut agar tidak salah paham. Rincian pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2026 mengalami perubahan penting karena penyaluran tunjangan kini menggunakan skema setiap bulan. Kebijakan tersebut berlaku dalam rangkaian mekanisme baru penyaluran tunjangan guru, sehingga guru perlu memahami tidak hanya nominal yang menjadi hak, tetapi juga tahapan administrasi mulai dari pembaruan data hingga dana masuk rekening.
Untuk Guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND), TPG diberikan sebesar satu kali gaji pokok setiap bulan bagi guru bersertifikat pendidik yang memenuhi ketentuan. Ketentuan ini tercantum dalam Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 yang berlaku sejak 6 April 2026. Regulasi tersebut juga menetapkan bahwa penyaluran dilakukan langsung ke rekening guru melalui mekanisme pemutakhiran data, sinkronisasi, validasi, penetapan penerima, dan pemindahbukuan dana.
Sementara itu, untuk guru Non-ASN, pemerintah menetapkan TPG sebesar Rp2 juta per bulan bagi guru yang belum memiliki SK Inpassing atau penyetaraan. Bagi guru yang telah memiliki SK Inpassing, besaran TPG disesuaikan dengan gaji pokok yang tercantum dalam SK tersebut.
TPG 2026 Kini Disalurkan Setiap Bulan
Perubahan pola pembayaran menjadi salah satu informasi utama dalam pencairan TPG tahun ini.
Kemendikdasmen melalui Puslapdik menyampaikan bahwa mulai Januari 2026, TPG dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) bagi guru Non-ASN disalurkan setiap bulan, setelah sebelumnya menggunakan pola triwulanan.
Untuk Guru ASND, Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 juga menetapkan pemberian TPG secara bulanan sebesar satu kali gaji pokok.
Perubahan tersebut membuat guru perlu lebih rutin memantau data pada Dapodik dan Info GTK. Sebab, setiap bulan terdapat siklus pemutakhiran dan validasi yang menjadi dasar proses penetapan tunjangan.
Besaran TPG Guru ASN PNS dan PPPK 2026
Bagi guru ASN daerah, baik PNS maupun PPPK yang memenuhi ketentuan penerima TPG, besaran tunjangan ditetapkan sebesar 1 kali gaji pokok per bulan.
Artinya, nominal TPG tidak sama untuk seluruh guru ASN karena gaji pokok masing-masing guru dapat berbeda berdasarkan pangkat, golongan, masa kerja, serta ketentuan penggajian yang berlaku.
Informasi pada Info GTK menjadi salah satu acuan penting. ULT Kemendikdasmen menjelaskan bahwa apabila terjadi kekurangan pembayaran, guru perlu memperhatikan data gaji pokok yang tercantum pada Info GTK.
Apabila data gaji pokok belum mencerminkan kenaikan gaji berkala, guru dapat berkoordinasi dengan sekolah dan admin SIMTUN pada Dinas Pendidikan sesuai kewenangan setelah data terkait diperbarui dan disinkronkan.
Besaran TPG Guru Non-ASN Tanpa Inpassing
Guru Non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan penerima mendapatkan TPG sebesar Rp2.000.000 per bulan apabila belum memiliki SK Inpassing atau penyetaraan.
Nilai tersebut merupakan kebijakan 2026 dan lebih tinggi dibanding satuan biaya sebelumnya. Pemerintah juga mengalokasikan anggaran sekitar Rp11,5 triliun untuk TPG Non-ASN pada 2026 yang ditujukan kepada 392.870 guru.
Dengan mekanisme pembayaran bulanan, nominal Rp2 juta tersebut menjadi dasar tunjangan untuk setiap bulan sesuai status dan kelayakan penerima.
Bagaimana dengan Guru Non-ASN yang Sudah Inpassing?
Bagi guru Non-ASN yang telah mempunyai SK Inpassing atau penyetaraan, nominal TPG tidak menggunakan angka flat Rp2 juta.
Besaran TPG mengikuti gaji pokok yang tercantum dalam SK Inpassing sesuai ketentuan.
Karena itu, guru Non-ASN perlu membedakan dua kondisi tersebut:
| Status Guru Non-ASN | Besaran TPG 2026 |
|---|---|
| Sudah memiliki Inpassing/Penyetaraan | Setara gaji pokok sesuai SK Inpassing |
| Belum memiliki Inpassing/Penyetaraan | Rp2.000.000 per bulan |
Ketentuan tersebut telah disampaikan secara resmi oleh Kemendikdasmen melalui Puslapdik.
Simulasi TPG Rp3.203.600 hingga Dana Bersih
Selain besaran tunjangan, guru juga sering mencari contoh mengenai berapa dana yang akhirnya masuk rekening setelah pemotongan.
Sebagai ilustrasi dari data yang diberikan, misalnya terdapat nilai salur bruto sebesar Rp3.203.600. Apabila dalam contoh tersebut digunakan asumsi potongan PPh 5 persen dan BPJS 1 persen, perhitungannya menjadi:
| Komponen | Nominal Simulasi |
|---|---|
| Nilai salur bruto | Rp3.203.600 |
| Potongan PPh 5% | Rp160.180 |
| Potongan BPJS 1% | Rp32.036 |
| Total salur bersih | Rp3.011.384 |
Perhitungan tersebut benar secara matematis untuk simulasi yang diberikan. Namun, guru perlu memahami bahwa angka potongan 5 persen dan 1 persen tersebut bukan berarti seluruh penerima TPG otomatis dikenai persentase yang sama.
Potongan aktual perlu dilihat berdasarkan ketentuan perpajakan, status penerima, serta komponen administrasi yang benar-benar diterapkan pada pembayaran masing-masing guru.
Alur Pembayaran TPG Dimulai dari Dapodik
Dana TPG tidak langsung masuk rekening hanya karena guru sudah memiliki sertifikat pendidik.
Ada rangkaian administrasi yang harus dilalui. Untuk Guru ASND, mekanisme dalam Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 mencakup pemutakhiran data melalui Dapodik, sinkronisasi dan validasi, penetapan penerima, hingga pemindahbukuan dana ke rekening guru setiap bulan.
Karena itu, data guru perlu benar sejak awal.
Beberapa informasi yang harus diperhatikan antara lain:
Data satuan administrasi pangkal, beban kerja, NUPTK, tanggal lahir, status kepegawaian, data rekening, dan data pendukung lainnya.
Jika ada data yang belum sesuai, guru sebaiknya segera berkoordinasi dengan operator sekolah agar perbaikan dapat diproses.
Siklus Validasi Info GTK Tahun 2026
Pusat Informasi ULT Kemendikdasmen menjelaskan bahwa penarikan data TPG tahun 2026 menggunakan siklus validasi bulanan yang terintegrasi dengan Info GTK.
Dalam mekanisme tersebut, perubahan data yang dilakukan sebelum tanggal 15 dapat terbaca dalam siklus bulan berjalan. Selanjutnya, pada 16–19 dilakukan penarikan dan pengolahan data oleh Pusdatin bersama Ditjen GTK.
Pada tanggal 20, sistem menerbitkan rekomendasi SKTP dengan status “Siap Bayar” bagi guru yang datanya sudah valid berdasarkan data sampai tanggal 15.
Berikut gambaran sederhananya:
| Tahap | Waktu |
|---|---|
| Pemutakhiran/sinkronisasi agar terbaca dalam siklus | Sebelum tanggal 15 |
| Penarikan dan pengolahan data | 16–19 |
| Rekomendasi SKTP “Siap Bayar” | Tanggal 20 |
| Tahap pembayaran | Mengikuti proses penyaluran |
Perlu dicatat, jadwal tanggal 10, 13, dan 15 juga digunakan dalam mekanisme khusus TPG Guru Non-ASN sebagaimana dijelaskan Puslapdik: pembaruan data paling lambat tanggal 10, sinkronisasi dan verifikasi paling lambat tanggal 13, serta penerbitan SKTP paling lambat tanggal 15. Setelah SKTP terbit, pengolahan dilakukan paling lambat tanggal 20 dan penyaluran ke rekening dilakukan setelah tanggal 20.
Jadwal 10, 13, 15, dan 20 Perlu Dipahami
Perbedaan tanggal tersebut terkadang menimbulkan kebingungan di kalangan guru.
Untuk TPG Non-ASN, Puslapdik menjelaskan alurnya sebagai berikut:
Tanggal 10: batas pembaruan data guru.
Tanggal 13: batas sinkronisasi dan verifikasi data.
Tanggal 15: batas validasi dan penerbitan SKTP/SKTK bagi data yang memenuhi ketentuan.
Tanggal 20: batas pengolahan data penyaluran oleh Puslapdik.
Setelah tanggal 20: penyaluran TPG/TKG ke rekening guru, dengan pengecualian tertentu pada bulan Desember karena menyesuaikan akhir tahun anggaran.
Jadi, istilah “TPG cair tanggal 20” sebaiknya tidak dipahami sebagai jaminan seluruh guru menerima uang tepat pada tanggal tersebut. Untuk Guru Non-ASN, sumber resmi justru menyebut penyaluran dilakukan setelah tanggal 20.
Bagaimana Jika SKTP Belum Terbit?
Guru yang belum melihat SKTP pada Info GTK tidak selalu mengalami masalah permanen.
ULT Kemendikdasmen menjelaskan bahwa apabila perubahan data Dapodik dilakukan setelah tanggal 15, pembaruan tersebut tidak diproses dalam siklus bulan berjalan dan akan masuk pada siklus bulan berikutnya. Tidak terdapat validasi susulan di tengah siklus yang sama.
Karena itu, guru perlu melihat kapan perubahan data dilakukan.
Jika operator baru melakukan pembaruan setelah batas cut off, keterlambatan penerbitan rekomendasi SKTP dalam bulan tersebut memang dapat terjadi karena data mengikuti siklus berikutnya.
TPG Sudah Terbit tetapi Belum Masuk Rekening
Kondisi lain yang mungkin terjadi adalah SKTP sudah valid atau berstatus siap bayar, tetapi dana belum terlihat di rekening.
ULT Kemendikdasmen menjelaskan bahwa realisasi pembayaran TPG tahun 2026 dilakukan setiap bulan berdasarkan SKTP yang ditampilkan pada Info GTK, dan pembayaran dapat dilakukan secara bertahap.
Masalah pembayaran juga dapat berkaitan dengan kondisi rekening. Beberapa kendala yang disebut ULT antara lain perubahan nomor rekening, rekening tidak aktif atau dormant, maupun penolakan saat proses transfer. Jika kondisi tersebut terjadi, guru disarankan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan.
Jangan Lupa Memeriksa Data Rekening
Data rekening menjadi bagian yang tidak kalah penting.
Guru yang sudah memenuhi syarat tetapi belum menerima pembayaran perlu memastikan rekening yang tercantum dalam sistem masih aktif dan sesuai.
Terutama bagi guru yang baru mengganti rekening, informasi tersebut perlu diperhatikan agar proses transfer tidak mengalami penolakan.
Jika terdapat perbedaan antara rekening yang dimiliki dengan data yang tercatat, guru dapat berkoordinasi dengan operator sekolah dan Dinas Pendidikan sesuai jalur yang berlaku.
TPG Tidak Hanya Ditentukan oleh Jumlah Jam Mengajar
Dalam proses penetapan TPG, guru tidak cukup hanya memenuhi satu unsur.
Status valid pada Info GTK berkaitan dengan beberapa persyaratan. ULT Kemendikdasmen menyebut bahwa guru harus memiliki sertifikat pendidik, NRG, serta memenuhi kriteria penerima TPG sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, apabila jam mengajar sudah memenuhi ketentuan tetapi status masih belum valid, guru perlu melihat komponen lain yang mungkin masih bermasalah.
Pemeriksaan sebaiknya dilakukan secara menyeluruh agar penyebab kendala dapat diketahui.
Langkah Guru Agar Data Siap Diproses
Bagi guru yang ingin memastikan proses TPG bulanan berjalan lebih lancar, pemeriksaan sebaiknya dilakukan sebelum batas waktu.
Pertama, periksa data pada Dapodik.
Kedua, pastikan beban kerja dan penugasan sudah sesuai.
Ketiga, periksa NUPTK, status kepegawaian, dan data rekening.
Keempat, pastikan sertifikat pendidik dan NRG sudah sesuai.
Kelima, minta operator melakukan sinkronisasi setelah terdapat perubahan.
Keenam, buka Info GTK dan lihat status validasi secara berkala.
Ketujuh, jika status sudah valid atau “Siap Bayar”, pantau proses pembayaran dan rekening.
Langkah tersebut membantu guru mengikuti proses sesuai tahapan yang berjalan setiap bulan.
Perbedaan TPG ASN dan Non-ASN
Agar tidak salah memahami nominal, berikut ringkasan keduanya:
| Kategori | Besaran/Dasar TPG 2026 | Penyalur |
|---|---|---|
| Guru ASND PNS/PPPK | 1 kali gaji pokok per bulan | Langsung ke rekening melalui mekanisme pemerintah |
| Guru Non-ASN Inpassing | Setara gaji pokok sesuai SK Inpassing | Puslapdik |
| Guru Non-ASN tanpa Inpassing | Rp2 juta per bulan | Puslapdik |
Ketentuan Guru ASND mengenai satu kali gaji pokok berasal dari Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026, sedangkan besaran Guru Non-ASN dan mekanisme penyalurannya dijelaskan Puslapdik.
Kesimpulan
Pencairan TPG tahun 2026 menggunakan skema pembayaran per bulan, dengan besaran untuk Guru ASND yang memenuhi ketentuan sebesar 1 kali gaji pokok setiap bulan. Sementara itu, Guru Non-ASN yang telah bersertifikat dan memenuhi persyaratan memperoleh TPG Rp2 juta per bulan jika belum memiliki Inpassing, sedangkan yang telah memiliki SK Inpassing menerima tunjangan setara gaji pokok sesuai SK tersebut. Untuk proses bulanannya, Guru Non-ASN mengikuti tahapan pembaruan data paling lambat tanggal 10, sinkronisasi dan verifikasi hingga tanggal 13, penerbitan SKTP paling lambat tanggal 15, pengolahan penyaluran hingga tanggal 20, kemudian pembayaran dilakukan setelah tanggal 20 sesuai mekanisme penyaluran. Sementara siklus validasi Info GTK 2026 secara umum menggunakan cut off tanggal 15, pengolahan data pada 16–19, dan rekomendasi SKTP berstatus “Siap Bayar” pada tanggal 20 bagi guru yang datanya valid. Adapun contoh potongan PPh 5 persen dan BPJS 1 persen pada simulasi nominal Rp3.203.600 harus dipahami sebagai ilustrasi perhitungan, bukan ketentuan bahwa seluruh guru akan mendapatkan potongan dengan persentase yang sama. Dengan memastikan data Dapodik, Info GTK, beban kerja, sertifikasi, NRG, dan rekening selalu sesuai, guru dapat mengikuti proses pencairan TPG 2026 berdasarkan status dan siklus validasi masing-masing.