Berita TPG – Status Kepegawaian yang Berhak Menerima Tunjangan Profesi Guru 2026 – Pertanyaan mengenai status kepegawaian yang berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) kembali banyak dicari guru menjelang penyaluran tunjangan tahun 2026. Hal ini cukup wajar karena status guru di satuan pendidikan saat ini semakin beragam, mulai dari PNS, PPPK, guru Non-ASN, hingga guru tetap yayasan (GTY).
Namun, perlu dipahami bahwa status kepegawaian bukan satu-satunya penentu seorang guru mendapatkan TPG. Pemerintah juga menetapkan sejumlah persyaratan lain yang berkaitan dengan sertifikat pendidik, NRG, NUPTK, Dapodik, beban kerja, kesesuaian tugas mengajar, serta validasi data.
Untuk tahun 2026, pemerintah juga melakukan perubahan penting dalam mekanisme penyaluran TPG bagi guru Non-ASN. Salah satunya adalah penyaluran yang dilakukan setiap bulan, berbeda dari pola sebelumnya yang disalurkan secara per tiga bulan.
Lalu, siapa saja yang secara umum masuk dalam kelompok guru yang dapat menerima TPG?
Guru ASN: PNS dan PPPK
Kelompok pertama adalah guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memenuhi ketentuan sebagai penerima tunjangan profesi.
Guru ASN di daerah mencakup PNS maupun PPPK. Status sebagai ASN memberikan dasar kepegawaian, tetapi bukan berarti setiap guru PNS atau PPPK otomatis mendapatkan TPG.
Masih terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Dalam ketentuan penyaluran tunjangan guru ASN, penerima TPG antara lain harus memiliki sertifikat pendidik, berstatus sebagai guru ASN di daerah yang berada di bawah binaan kementerian, mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat dalam Dapodik, memiliki NRG, serta memenuhi beban kerja sesuai peraturan.
Guru juga harus menjalankan tugas mengajar atau membimbing sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki. Selain itu, terdapat persyaratan terkait hasil penilaian kinerja dan ketentuan lainnya.
Dengan demikian, jika seorang guru berstatus PNS atau PPPK, status tersebut merupakan salah satu dasar penting, tetapi tetap harus didukung oleh data dan persyaratan penerima TPG lainnya.
Guru Non-ASN Juga Berhak Menerima TPG
Kelompok berikutnya adalah guru Non-ASN. Guru yang bukan ASN juga dapat menerima TPG apabila memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Kemendikdasmen menjelaskan bahwa TPG Non-ASN merupakan tunjangan bagi guru Non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk pelaksanaan tahun anggaran 2026, mekanismenya mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026.
Persyaratan TPG Non-ASN 2026 antara lain mencakup:
| Persyaratan | Keterangan |
|---|---|
| Sertifikat Pendidik | Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik sesuai ketentuan |
| Dapodik | Tercatat dalam Data Pokok Pendidikan |
| NRG | Memiliki Nomor Registrasi Guru |
| NUPTK | Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan |
| Status | Tidak berstatus ASN |
| Tugas mengajar | Aktif mengajar sesuai peruntukan sertifikat pendidik |
| Beban kerja | Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan |
Artinya, guru Non-ASN tidak otomatis mendapatkan TPG hanya karena berstatus guru honorer atau GTY. Status tersebut harus disertai pemenuhan persyaratan lainnya.
Bagaimana dengan Guru Tetap Yayasan atau GTY?
Guru yang bekerja di sekolah swasta juga memiliki peluang memperoleh TPG apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.
Salah satu kelompok yang dikenal adalah Guru Tetap Yayasan (GTY). Guru tersebut bekerja pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dan memiliki status kepegawaian berdasarkan pengangkatan dari penyelenggara pendidikan.
Namun, penting untuk tidak menyederhanakan bahwa semua GTY pasti menerima TPG.
Untuk guru Non-ASN, pemerintah tetap melakukan verifikasi dan validasi terhadap berbagai persyaratan. Guru harus memiliki sertifikat pendidik, tercatat di Dapodik, mempunyai NRG dan NUPTK, aktif mengajar, serta memenuhi beban kerja yang dipersyaratkan.
Dengan kata lain, GTY adalah status kepegawaian, sedangkan penerimaan TPG ditentukan setelah seluruh kriteria penerima terpenuhi.
Guru Non-ASN dengan dan Tanpa Inpassing
Salah satu hal yang sering menjadi perhatian guru swasta adalah perbedaan nominal TPG berdasarkan kepemilikan SK Inpassing atau penyetaraan.
Pada tahun 2026, pemerintah menetapkan TPG bagi guru Non-ASN yang belum memiliki SK Inpassing atau penyetaraan sebesar Rp2 juta per bulan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, bagi guru Non-ASN yang telah memiliki SK Inpassing atau penyetaraan, besaran TPG disesuaikan dengan gaji pokok PNS yang tercantum dalam SK tersebut.
Kebijakan ini penting diperhatikan karena nominal TPG guru Non-ASN tidak selalu sama antara satu guru dengan guru lainnya.
Secara sederhana, gambaran besaran TPG Non-ASN 2026 dapat dilihat berikut:
| Kondisi Guru Non-ASN | Ketentuan Besaran TPG 2026 |
|---|---|
| Belum memiliki Inpassing/Penyetaraan | Rp2 juta per bulan |
| Memiliki SK Inpassing/Penyetaraan | Mengacu gaji pokok PNS sesuai SK |
| Belum memenuhi persyaratan penerima | Belum dapat menerima TPG |
Pemberian tunjangan tetap bergantung pada hasil verifikasi dan validasi data, bukan semata-mata pada status GTY atau Non-ASN.
Sertifikat Pendidik dan NRG Menjadi Bagian Penting
Salah satu kesalahan pemahaman yang masih sering terjadi adalah menganggap guru yang telah memiliki sertifikat pendidik pasti langsung mendapatkan TPG.
Faktanya, sertifikat pendidik merupakan salah satu persyaratan penting, tetapi masih ada persyaratan lain yang harus dipenuhi.
Guru juga harus memiliki NRG atau Nomor Registrasi Guru dan data yang bersangkutan harus sesuai pada sistem pemerintah.
Kemendikdasmen melalui informasi resminya menjelaskan bahwa status data guru pada Info GTK harus valid agar TPG dapat disalurkan. Validasi tersebut berkaitan dengan sertifikat pendidik, NRG, serta kriteria penerima tunjangan lainnya.
Karena itu, ketika guru menemukan status SKTP belum valid, persoalannya tidak selalu berarti guru tidak berhak menerima tunjangan. Bisa saja terdapat data yang belum sesuai atau proses pembaruan data yang belum selesai.
Apakah Harus Memenuhi 24 Jam Mengajar?
Beban kerja guru juga menjadi bagian penting dalam penentuan penerima TPG. Namun, penyebutan minimal 24 Jam Pelajaran (JP) perlu dipahami secara hati-hati.
Ketentuan beban kerja guru tidak hanya dilihat dari angka jam mengajar secara sederhana. Pemerintah mengatur pemenuhan beban kerja berdasarkan tugas utama guru dan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, guru yang jam mengajarnya tidak tepat 24 JP sebaiknya tidak langsung menyimpulkan bahwa dirinya pasti tidak dapat menerima TPG. Perlu dilihat apakah terdapat tugas tambahan yang diakui, kesesuaian tugas, ekuivalensi beban kerja, serta ketentuan lain yang berlaku bagi guru tersebut.
Yang paling penting adalah data pada Dapodik harus menggambarkan kondisi penugasan guru yang sebenarnya.
Dapodik Menjadi Data Penting dalam Penyaluran TPG
Bagi guru penerima TPG, Dapodik menjadi salah satu sumber data yang sangat penting.
Data yang berkaitan dengan status kepegawaian, satuan pendidikan, penugasan, beban kerja, dan informasi lainnya perlu diperbarui sesuai kondisi sebenarnya.
Untuk guru ASN, pembaruan data juga berkaitan dengan data kepegawaian dan gaji. Sementara bagi guru Non-ASN, pemerintah melakukan proses verifikasi dan validasi berdasarkan data yang tersedia dalam sistem.
Karena itu, apabila terdapat perubahan seperti status kepegawaian, tempat tugas, beban mengajar, rekening, atau data pribadi, guru sebaiknya memastikan perubahan tersebut diproses melalui mekanisme yang benar.
Bagaimana Jika SKTP Belum Terbit?
SKTP atau Surat Keputusan Tunjangan Profesi menjadi bagian penting dalam proses pembayaran TPG. Guru yang datanya telah memenuhi ketentuan akan melalui proses validasi sebelum masuk dalam tahapan pembayaran.
Pada 2026, Info GTK menggunakan siklus validasi data bulanan. Perubahan data yang dilakukan sebelum batas cut-off akan diproses dalam siklus pengolahan berikutnya. Informasi ULT Kemendikdasmen menyebut bahwa data yang diperbarui sebelum tanggal 15 dapat terbaca pada siklus bulan berjalan, kemudian dilakukan pengolahan pada tanggal 16–19 dan rekomendasi SKTP bagi data valid diterbitkan pada tanggal 20.
Hal ini menunjukkan bahwa perbaikan data harus dilakukan sebelum batas waktu yang ditentukan jika guru ingin perubahan tersebut masuk dalam siklus validasi berjalan.
Penyaluran TPG Non-ASN 2026 Dilakukan Setiap Bulan
Ada perubahan penting yang perlu diketahui guru Non-ASN pada 2026.
Kemendikdasmen menyampaikan bahwa mulai 2026, TPG dan/atau Tunjangan Khusus bagi guru Non-ASN disalurkan setiap bulan, bukan lagi menggunakan pola per tiga bulan seperti sebelumnya.
Pemerintah juga meningkatkan besaran TPG Non-ASN yang belum memiliki inpassing atau penyetaraan menjadi Rp2 juta per bulan. Guru yang telah mempunyai inpassing memperoleh besaran berdasarkan gaji pokok yang tercantum dalam SK inpassing.
Perubahan ini membuat guru perlu lebih memperhatikan validitas data setiap bulan, termasuk status rekening dan informasi pada sistem yang digunakan dalam proses penyaluran.
Jadi, Siapa yang Berhak Menerima TPG?
Jika disederhanakan, kelompok status kepegawaian yang dapat menjadi sasaran TPG meliputi:
| Status Kepegawaian | Peluang Menjadi Penerima TPG | Syarat Utama |
|---|---|---|
| PNS | Ya | Memenuhi seluruh ketentuan penerima TPG ASN |
| PPPK | Ya | Memenuhi seluruh ketentuan penerima TPG ASN |
| Guru Non-ASN | Ya | Memenuhi ketentuan TPG Non-ASN |
| GTY | Ya, sebagai guru Non-ASN yang memenuhi syarat | Sertifikat pendidik, NRG, NUPTK, Dapodik, beban kerja, dan syarat lainnya |
| Guru Non-ASN tanpa sertifikat pendidik | Tidak untuk TPG | Dapat memiliki akses pada program bantuan lain sesuai kriteria |
Dengan demikian, status PNS, PPPK, maupun Non-ASN bukan satu-satunya penentu. Pemerintah tetap melakukan verifikasi terhadap kelengkapan administrasi dan kesesuaian data sebelum tunjangan dibayarkan.
Kesimpulan
Guru PNS, PPPK, dan guru Non-ASN dapat menjadi penerima Tunjangan Profesi Guru apabila memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Untuk guru Non-ASN, termasuk GTY, syarat penting yang perlu diperhatikan meliputi sertifikat pendidik, NRG, NUPTK, pencatatan di Dapodik, keaktifan mengajar, dan pemenuhan beban kerja. Sementara guru ASN juga harus memenuhi ketentuan terkait penugasan, sertifikasi, NRG, beban kerja, penilaian kinerja, dan persyaratan lainnya. Pada 2026, guru Non-ASN juga perlu mengetahui perubahan bahwa TPG disalurkan setiap bulan, dengan besaran Rp2 juta per bulan bagi yang belum memiliki inpassing atau penyetaraan, sedangkan yang memiliki inpassing mengikuti gaji pokok sesuai SK. Oleh karena itu, memastikan data Dapodik dan Info GTK tetap valid menjadi langkah penting agar proses penerbitan SKTP dan penyaluran TPG dapat berjalan sesuai ketentuan.