Syarat Wajib Mendapatkan Tunjangan Profesi Guru

Berita TPG – Sudah lulus PPG dan pegang sertifikat pendidik? Jangan buru-buru berharap TPG cair, karena ada beberapa syarat penting yang wajib beres agar tunjangan profesi tidak tertahan. Mulai dari NRG, status pada Dapodik, kesesuaian tugas mengajar hingga beban kerja.

Kabar ini menjadi penting terutama bagi guru yang baru memperoleh sertifikat pendidik dan sedang menunggu kepastian terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG). Pemerintah masih menerapkan proses verifikasi dan validasi sebelum menetapkan guru sebagai penerima tunjangan.

Berdasarkan ketentuan terbaru, persyaratan TPG juga perlu dibedakan antara guru ASN daerah dan guru non-ASN. Karena itu, guru sebaiknya tidak hanya berpatokan pada informasi lama yang masih mencantumkan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023.

Permendikbud 45 Tahun 2023 Sudah Tidak Berlaku

Salah satu hal yang perlu diperhatikan guru adalah perubahan regulasi.

Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 yang mengatur petunjuk teknis pemberian tunjangan guru ASN daerah sudah dicabut. Aturan tersebut digantikan oleh Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.

Perubahan aturan ini membuat guru yang sedang mencari informasi mengenai syarat sertifikasi perlu memperhatikan tahun regulasi yang digunakan.

Untuk guru ASN daerah, Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 secara jelas mencantumkan sejumlah persyaratan penerima Tunjangan Profesi. Sementara itu, guru non-ASN memiliki petunjuk teknis tersendiri untuk tahun anggaran 2026.

Syarat Utama TPG Guru ASN Daerah

Dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, guru ASN daerah yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi beberapa ketentuan.

Berikut rangkuman persyaratan yang perlu diperhatikan:

Persyaratan Keterangan
Sertifikat Pendidik Guru harus memiliki Sertifikat Pendidik
Status kepegawaian Berstatus Guru ASN Daerah di bawah binaan Kemendikdasmen
Dapodik Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat di Dapodik
NRG Memiliki Nomor Registrasi Guru yang diterbitkan kementerian
Tugas mengajar Mengajar dan/atau membimbing sesuai peruntukan Sertifikat Pendidik
Jumlah peserta didik Mengajar pada kelas sesuai ketentuan jumlah peserta didik dalam rombel
Beban kerja Memenuhi beban kerja sesuai peraturan
Status pekerjaan Tidak menjadi pegawai tetap pada instansi lain

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 4 Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.

Dengan demikian, sertifikat pendidik memang menjadi salah satu syarat penting, tetapi bukan satu-satunya syarat untuk menerima TPG.

Sertifikat Pendidik Menjadi Syarat Penting

Guru yang ingin memperoleh Tunjangan Profesi harus memiliki Sertifikat Pendidik.

Sertifikat tersebut merupakan bukti formal bahwa guru telah diakui sebagai tenaga profesional. Dalam regulasi terbaru untuk guru ASN daerah, kepemilikan Sertifikat Pendidik secara tegas masuk dalam daftar persyaratan penerima TPG.

Hal ini juga berkaitan erat dengan pelaksanaan PPG. Direktorat Pendidikan Profesi Guru menjelaskan bahwa PPG bagi Guru Tertentu bertujuan menuntaskan sertifikasi guru dalam jabatan sehingga guru memperoleh pengakuan profesional melalui Sertifikat Pendidik.

Namun, setelah lulus PPG, guru masih perlu memastikan data administrasinya telah masuk dan terbaca dengan benar pada sistem yang digunakan untuk proses tunjangan.

NRG Juga Harus Sudah Terbit

Persyaratan berikutnya yang tidak kalah penting adalah Nomor Registrasi Guru atau NRG.

Untuk guru ASN daerah, Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 mensyaratkan guru memiliki NRG yang diterbitkan oleh kementerian.

Sementara itu, bagi guru yang sudah lulus PPG tetapi NRG belum terbit, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyediakan mekanisme pengecekan melalui layanan terkait. Guru dapat berkoordinasi dengan operator KSG pada dinas pendidikan untuk mengetahui proses penerbitan atau pengecekan NRG.

Khusus guru yang lulus PPG pada 2025, pemerintah juga menjelaskan bahwa penerbitan NRG dilakukan secara otomatis melalui sistem. Guru dapat memantau statusnya melalui Info GTK.

Karena itu, guru yang baru lulus PPG sebaiknya tidak hanya menunggu, tetapi juga secara berkala memeriksa informasi yang tampil pada sistem resmi.

Data Dapodik Harus Sesuai

Persyaratan lain yang sangat penting adalah data guru harus tercatat dan sesuai pada Dapodik.

Untuk guru ASN daerah, regulasi menyebutkan bahwa guru harus mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat di Dapodik. Selain itu, data Dapodik juga menjadi bagian penting dalam proses sinkronisasi dan validasi informasi guru.

Kementerian melalui layanan Info GTK juga menjelaskan bahwa status data guru harus dinyatakan valid agar TPG dapat disalurkan. Data pada Info GTK bersumber dari Dapodik dan beberapa sumber data lain yang terintegrasi. Jika terdapat kesalahan, guru dapat berkoordinasi dengan operator sekolah untuk melakukan pembaruan data melalui Dapodik.

Karena itu, guru perlu memastikan beberapa data penting tidak bermasalah, termasuk identitas, status kepegawaian, satuan pendidikan, penugasan, beban mengajar dan data lain yang berkaitan dengan persyaratan tunjangan.

Sertifikat Pendidik Harus Sesuai dengan Tugas Mengajar

Memiliki sertifikat pendidik saja belum cukup. Guru juga harus menjalankan tugas mengajar atau membimbing peserta didik sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik.

Ketentuan ini tercantum dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025. Pelaksanaan tugas mengajar tersebut dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Inilah yang sering disebut guru sebagai linearitas.

Sebagai gambaran, guru harus memastikan bidang tugas yang dijalankan di sekolah sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki. Ketidaksesuaian antara sertifikat, penugasan dan data yang tercatat pada sistem dapat memengaruhi hasil validasi.

Karena itu, guru yang baru lulus PPG sebaiknya segera mengecek apakah bidang sertifikasi, mata pelajaran atau tugas yang dijalankan serta data penugasannya sudah sesuai.

Bagaimana dengan Syarat 24 Jam Mengajar?

Istilah 24 jam tatap muka atau 24 jam mengajar sering menjadi pertanyaan guru ketika membahas TPG.

Regulasi terbaru untuk guru ASN daerah memang mensyaratkan guru memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, tidak tepat jika seluruh kasus disederhanakan menjadi pernyataan bahwa setiap guru pasti harus memiliki tepat 24 jam linear tanpa melihat ketentuan dan kondisi yang berlaku.

Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 juga memberikan pengecualian tertentu dalam pemenuhan beban kerja, antara lain bagi Guru ASND yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan ketentuan tertentu serta program pertukaran, kemitraan, dan/atau magang yang memperoleh izin atau persetujuan sesuai aturan.

Karena itu, guru sebaiknya memeriksa status beban kerja pada sistem resmi, bukan hanya berpatokan pada informasi yang beredar di media sosial.

Syarat TPG Guru Non-ASN 2026

Guru non-ASN memiliki ketentuan tersendiri.

Untuk tahun anggaran 2026, penyaluran TPG non-ASN mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026. Berdasarkan informasi resmi Kemendikdasmen, guru non-ASN yang menerima TPG harus memiliki Sertifikat Pendidik, tercatat pada Dapodik, memiliki NRG dan NUPTK, tidak berstatus ASN, aktif mengajar atau membimbing sesuai peruntukan Sertifikat Pendidik, serta memenuhi beban kerja sesuai ketentuan.

Artinya, guru non-ASN juga perlu memperhatikan validitas data administrasi selain memastikan sudah memiliki sertifikat pendidik.

Ada perbedaan penting lainnya pada penyaluran tahun 2026. TPG dan Tunjangan Khusus Guru non-ASN mulai disalurkan setiap bulan, berbeda dengan pola sebelumnya yang dilakukan per tiga bulan.

Info GTK Menjadi Tempat Penting untuk Memantau Data

Setelah memenuhi berbagai persyaratan, guru dapat memantau status datanya melalui Info GTK.

Kementerian menjelaskan bahwa TPG dapat disalurkan apabila status data guru pada Info GTK telah dinyatakan valid. Status valid tersebut berkaitan dengan kepemilikan sertifikat pendidik, NRG dan terpenuhinya kriteria penerima TPG.

Apabila terdapat data yang belum sesuai, guru tidak perlu langsung menyimpulkan bahwa tunjangan tidak dapat diterima. Perlu dilihat terlebih dahulu bagian mana yang menyebabkan status belum valid.

Data yang bersumber dari Dapodik dapat diperbaiki melalui mekanisme yang dilakukan bersama operator sekolah sesuai kewenangan. Setelah pembaruan dilakukan, guru juga perlu menunggu proses sinkronisasi dan pembaruan sistem.

Apa yang Harus Dilakukan Guru yang Baru Lulus PPG?

Bagi guru yang baru lulus PPG dan ingin memastikan persyaratan TPG terpenuhi, beberapa hal dapat diperiksa secara berurutan.

Pertama, pastikan Sertifikat Pendidik sudah tersedia dan datanya benar.

Kedua, cek apakah NRG sudah diterbitkan dan terbaca pada sistem.

Ketiga, pastikan data guru pada Dapodik sudah sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Keempat, periksa kesesuaian antara sertifikat pendidik dengan tugas mengajar.

Kelima, pastikan beban kerja telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Keenam, pantau status validasi melalui Info GTK secara berkala.

Langkah tersebut penting karena proses pembayaran tunjangan tidak hanya bergantung pada satu dokumen. Data guru perlu melewati proses sinkronisasi, verifikasi dan validasi sebelum penetapan penerima dilakukan.

Kesimpulan

Syarat mendapatkan Tunjangan Profesi Guru 2026 tidak hanya sebatas lulus PPG dan memiliki sertifikat pendidik. Guru juga perlu memastikan NRG sudah tersedia, data tercatat dan valid di Dapodik, tugas mengajar sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik, serta beban kerja memenuhi ketentuan. Untuk guru ASN daerah, aturan yang berlaku saat ini adalah Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, yang menggantikan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023. Sementara guru non-ASN mengikuti ketentuan penyaluran tahun 2026 berdasarkan Persesjen Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026. Dengan demikian, bagi guru yang baru lulus PPG, langkah paling penting adalah memastikan seluruh data Sertifikat Pendidik, NRG, Dapodik, penugasan, dan beban kerja sudah sesuai serta memantau statusnya melalui layanan resmi sebelum menunggu proses pencairan TPG.