TPG Kurang Saat Masuk Rekening? Ini Solusi dan Cara Mengeceknya

Berita TPG – TPG Kurang Saat Masuk Rekening? Ini Solusi dan Cara Mengeceknya – Solusi jika dana TPG kurang saat masuk ke rekening menjadi salah satu informasi yang banyak dicari guru setelah melihat nominal Tunjangan Profesi Guru yang diterima ternyata tidak sama dengan perkiraan. Kondisi ini tidak selalu berarti terjadi kesalahan pencairan. Ada beberapa hal yang perlu diperiksa terlebih dahulu, mulai dari data gaji pokok pada Info GTK, proses pembayaran bertahap, potongan pajak, hingga penyesuaian pembayaran periode sebelumnya.

Pada tahun 2026, mekanisme penyaluran TPG mengalami perubahan penting. Penyaluran tunjangan guru dilakukan secara bulanan, sehingga pemeriksaan data dan proses pembayaran juga berlangsung lebih rutin. Kemendikdasmen menjelaskan bahwa realisasi TPG 2026 dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang ditampilkan pada Info GTK. Nominal TPG mengacu pada data gaji pokok yang tercantum dalam sistem.

Karena itu, ketika uang yang masuk rekening lebih kecil dari yang diharapkan, guru sebaiknya tidak langsung menyimpulkan bahwa dana hilang atau ada pemotongan yang tidak semestinya. Langkah pertama adalah mencari tahu selisih tersebut berasal dari mana.

Mengapa TPG yang Masuk Rekening Bisa Lebih Sedikit?

Ada beberapa kondisi yang dapat menyebabkan nominal TPG yang diterima berbeda dengan perhitungan guru.

1. Pembayaran TPG Dilakukan Secara Bertahap

Kemendikdasmen secara khusus menjelaskan bahwa kekurangan pembayaran TPG periode 2026 dapat terjadi karena proses realisasi pembayaran dilakukan secara bertahap.

Artinya, ketika seorang guru telah memiliki hak TPG tetapi nominal yang diterima pada suatu periode belum sesuai, pembayaran berikutnya masih dapat menyesuaikan setelah proses administrasi dan data selesai diproses.

Guru disarankan untuk tidak hanya melihat mutasi rekening, tetapi juga memeriksa informasi pembayaran melalui Info GTK secara berkala.

Kondisi ini menjadi semakin penting karena mulai 2026 TPG disalurkan setiap bulan. Perubahan tersebut dilakukan pemerintah untuk memberikan kepastian penyaluran tunjangan kepada guru.

2. Data Gaji Pokok di Sistem Belum Mengikuti Kondisi Terbaru

Ini merupakan salah satu hal yang perlu diperhatikan, terutama bagi guru ASN yang baru memperoleh Kenaikan Gaji Berkala (KGB) atau mengalami perubahan pangkat dan golongan.

Jika gaji pokok terbaru belum diperbarui pada Dapodik, sistem dapat menggunakan data gaji pokok yang masih tercatat sebelumnya sebagai dasar perhitungan.

Kemendikdasmen menjelaskan bahwa apabila TPG ASN yang diterima belum sesuai dengan KGB, guru perlu memastikan data gaji pokok terbaru sudah diperbarui di Dapodik. Setelah itu, sekolah perlu melakukan sinkronisasi agar perubahan data dapat terbaca oleh sistem pusat.

Jadi, apabila guru baru mendapatkan KGB tetapi nominal TPG belum berubah, jangan hanya menunggu pencairan berikutnya. Periksa terlebih dahulu data gaji pokok yang tercantum di sistem.

3. Terjadi Penyesuaian Kekurangan atau Kelebihan Bayar

Perbedaan nominal juga dapat muncul akibat adanya penyesuaian pembayaran periode sebelumnya.

Pusat Informasi ULT Kemendikdasmen menjelaskan bahwa dalam kondisi tertentu pembayaran TPG dapat mengalami penyesuaian, termasuk kekurangan bayar (kurang salur) maupun kelebihan bayar (lebih salur).

Penyesuaian tersebut dapat memengaruhi nominal tunjangan yang diterima pada periode berjalan. Karena itu, nominal yang berbeda dari bulan sebelumnya belum tentu menunjukkan adanya kesalahan baru pada pencairan.

Guru perlu melihat riwayat pembayaran untuk mengetahui apakah terdapat selisih dari periode sebelumnya yang sedang disesuaikan.

4. Ada Potongan Pajak

Hal lain yang sering membuat guru merasa TPG yang masuk rekening lebih kecil adalah potongan pajak.

Pusat Informasi ULT Kemendikdasmen menyebutkan bahwa penyaluran TPG dapat dikenakan pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Karena itu, nominal yang masuk ke rekening dapat berbeda dari nominal bruto tunjangan.

Direktorat Jenderal Pajak juga menjelaskan bahwa PPh Pasal 21 pada prinsipnya berkaitan dengan penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan.

Dengan demikian, guru perlu membedakan antara nominal bruto TPG dengan nominal bersih yang akhirnya diterima di rekening.

Tidak tepat jika setiap selisih langsung dianggap sebagai kesalahan pencairan. Perhitungan pajak memiliki ketentuan tersendiri dan kondisi masing-masing guru dapat berbeda.

Solusi Jika Dana TPG Kurang Masuk ke Rekening

Jika guru menemukan nominal TPG yang lebih kecil dari perkiraan, berikut langkah yang dapat dilakukan.

Langkah Yang Perlu Dicek Tindakan
1 Info GTK Cek SKTP dan nominal gaji pokok
2 Riwayat pembayaran Lihat apakah ada kurang salur atau penyesuaian
3 Dapodik Pastikan data gaji pokok terbaru sudah benar
4 KGB Cocokkan dengan dokumen kenaikan gaji berkala
5 Pajak Periksa apakah nominal yang dibandingkan bruto atau bersih
6 Sinkronisasi Pastikan perubahan data sudah disinkronkan
7 SIMTUN Koordinasikan dengan admin Dinas Pendidikan jika diperlukan
8 Rekening Pastikan rekening penerima sesuai dan aktif

Langkah Pertama: Cek Info GTK

Jangan langsung menghubungi banyak pihak sebelum memeriksa Info GTK.

Pastikan status SKTP, data gaji pokok, dan informasi pembayaran yang tersedia sudah sesuai.

Kemendikdasmen memang menyarankan guru melakukan pengecekan Info GTK secara berkala karena informasi mengenai status data dan realisasi pembayaran dapat diperbarui seiring proses penyaluran.

Langkah Kedua: Bandingkan Gaji Pokok dengan SK KGB

Bagi guru ASN yang baru memperoleh KGB, siapkan dokumen terkait kemudian bandingkan dengan data gaji pokok yang tercantum pada sistem.

Misalnya, pada dokumen resmi gaji pokok sudah mengalami kenaikan, tetapi data pada Dapodik masih menunjukkan nominal lama. Kondisi seperti ini perlu diperbaiki terlebih dahulu sebelum berharap perhitungan TPG langsung menggunakan angka terbaru.

Jangan hanya membandingkan jumlah uang yang masuk rekening. Periksa data yang menjadi dasar perhitungannya.

Langkah Ketiga: Minta Operator Sekolah Memperbarui Dapodik

Jika ditemukan data gaji pokok yang belum sesuai, guru dapat berkoordinasi dengan operator sekolah.

Pembaruan data harus dilakukan sesuai dokumen kepegawaian yang sah. Setelah data diperbarui, sekolah perlu melakukan sinkronisasi Dapodik agar perubahan tersebut dapat diproses pada sistem pusat.

Kemendikdasmen secara khusus memberikan alur tersebut untuk kasus TPG ASN yang belum sesuai dengan KGB.

Langkah Keempat: Koordinasi dengan Admin SIMTUN Dinas Pendidikan

Apabila data di sekolah sudah diperbarui dan disinkronkan tetapi nominal TPG masih belum sesuai, langkah berikutnya adalah berkoordinasi dengan admin SIMTUN pada Dinas Pendidikan sesuai kewenangan.

Untuk kasus TPG ASN yang tidak sesuai dengan KGB, Kemendikdasmen menyebut perlunya proses muat ulang data pada aplikasi SIMTUN setelah pembaruan dan sinkronisasi Dapodik. Penyesuaian pembayaran selanjutnya mengikuti data yang telah diproses.

Ini berarti penyelesaian tidak selalu berada di tangan operator sekolah. Ada kondisi tertentu yang membutuhkan proses lebih lanjut pada sistem pengelolaan tunjangan.

Bagaimana Jika TPG Kurang Bayar tetapi Data Sudah Benar?

Jika data gaji pokok, SKTP, dan administrasi guru sudah benar tetapi nominal yang masuk masih kurang, guru perlu melihat status realisasi pembayaran.

Untuk TPG 2026, Kemendikdasmen menyatakan bahwa realisasi pembayaran dilakukan secara bertahap. Karena itu, selisih pembayaran dapat saja masih berada dalam proses penyelesaian.

Dalam situasi seperti ini, guru sebaiknya menyimpan bukti pendukung, seperti:

  • SK KGB atau dokumen kenaikan pangkat;
  • data gaji pokok terbaru;
  • informasi SKTP;
  • riwayat pembayaran pada Info GTK;
  • bukti mutasi rekening;
  • serta dokumen lain yang berkaitan dengan perubahan data.

Dokumen tersebut akan membantu ketika diperlukan pengecekan lebih lanjut oleh pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan.

Jangan Langsung Menganggap Ada Potongan yang Tidak Resmi

Hal penting lainnya adalah membedakan potongan resmi dengan kekurangan pembayaran akibat proses administrasi.

Jika nominal yang diterima lebih kecil daripada angka yang diperkirakan, periksa terlebih dahulu apakah perbandingan dilakukan terhadap nominal bruto atau bersih.

Pusat Informasi ULT Kemendikdasmen memang mencatat pajak sebagai salah satu faktor yang dapat menyebabkan nominal TPG yang masuk rekening berbeda dari nominal bruto. Selain itu, terdapat pula kemungkinan penyesuaian kurang bayar atau lebih bayar dari periode sebelumnya.

Karena itu, guru sebaiknya tidak langsung menyimpulkan bahwa seluruh selisih merupakan kesalahan pencairan.

Bagaimana dengan Guru Non-ASN?

Guru non-ASN juga perlu memperhatikan validitas data karena mekanisme penyaluran TPG 2026 dilakukan setiap bulan melalui proses verifikasi dan validasi.

Untuk guru non-ASN, pembaruan data dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Selanjutnya terdapat proses sinkronisasi dan verifikasi, penerbitan SKTP, hingga pengolahan data untuk penyaluran. Puslapdik menjelaskan bahwa setelah proses tersebut, TPG disalurkan ke rekening guru sesuai mekanisme yang berlaku.

Pusat Informasi ULT juga mencatat beberapa kendala yang dapat muncul pada penyaluran TPG non-ASN, antara lain data belum valid, rekening belum tervalidasi, ketidaksesuaian Dapodik, potongan pajak, serta penyesuaian pembayaran periode sebelumnya.

Artinya, guru non-ASN juga perlu menjadikan Info GTK dan data Dapodik sebagai bagian penting dalam pemeriksaan ketika nominal tunjangan yang diterima tidak sesuai perkiraan.

Kapan Harus Menghubungi Dinas Pendidikan?

Guru dapat melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan apabila:

  1. Data gaji pokok sudah diperbaiki tetapi TPG belum menyesuaikan.
  2. KGB sudah diterbitkan tetapi belum terbaca dalam perhitungan TPG.
  3. Data pada Dapodik sudah benar dan sudah disinkronkan.
  4. Status SKTP sudah sesuai tetapi pembayaran masih mengalami selisih.
  5. Terdapat dugaan kurang salur dari periode sebelumnya.
  6. Diperlukan pengecekan atau pemrosesan lebih lanjut melalui SIMTUN.

Koordinasi akan lebih mudah apabila guru datang dengan data lengkap, bukan hanya membawa informasi bahwa “uang yang masuk kurang”.

Semakin jelas data pembandingnya, semakin mudah pula pihak yang menangani tunjangan menelusuri sumber selisih tersebut.

Kesimpulan

Solusi jika dana TPG kurang saat masuk ke rekening adalah dengan menelusuri sumber selisihnya terlebih dahulu, bukan langsung menganggap terjadi kesalahan pencairan. Pada 2026, pembayaran TPG dilakukan secara bulanan dan nominalnya mengacu pada data gaji pokok yang tercantum pada Info GTK. Jika TPG tidak sesuai KGB, guru perlu memastikan data gaji pokok sudah diperbarui di Dapodik, dilakukan sinkronisasi, kemudian berkoordinasi dengan admin SIMTUN Dinas Pendidikan apabila diperlukan. Selisih juga dapat berkaitan dengan pajak, pembayaran bertahap, atau penyesuaian kurang/lebih bayar periode sebelumnya. Dengan memeriksa Info GTK, Dapodik, dokumen kepegawaian, serta riwayat rekening secara berurutan, guru dapat mengetahui penyebab nominal TPG berbeda dan menentukan langkah tindak lanjut yang sesuai.