TPG Tetap Cair Saat Guru ASN Daerah Cuti? Ini Aturan Terbaru 2026
berita tpg – apakah saat guru asn cuti tpg tetap cair? TPG tetap cair saat guru ASN daerah cuti menjadi pertanyaan penting bagi guru yang harus menjalani cuti melahirkan, cuti sakit, cuti besar, atau cuti karena alasan penting. Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan salah satu komponen penghasilan yang dinantikan guru bersertifikat pendidik. Karena itu, pemahaman mengenai ketentuan pembayaran tunjangan selama masa cuti perlu diperhatikan agar tidak terjadi kesalahan dalam memahami hak kepegawaian.
Pada 2026, pemerintah telah menerbitkan aturan terbaru mengenai pemberian tunjangan bagi guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND). Regulasi tersebut adalah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.
Peraturan tersebut menggantikan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 yang sebelumnya menjadi acuan pemberian tunjangan guru ASN daerah. Dengan perubahan ini, guru perlu menggunakan ketentuan terbaru ketika memeriksa status pembayaran TPG pada tahun anggaran 2026.
Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 Menjadi Acuan Terbaru
Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 ditetapkan pada 1 April 2026 dan diundangkan pada 6 April 2026. Peraturan tersebut berlaku sejak tanggal pengundangan dan diberlakukan surut mulai 1 Januari 2026.
Dalam aturan ini, Tunjangan Profesi diberikan kepada Guru ASND yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. TPG diberikan setiap bulan, dengan besaran setara satu kali gaji pokok sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyaluran dilakukan langsung ke rekening guru yang telah ditetapkan sebagai penerima. Sebelum dana disalurkan, data guru harus melalui proses pembaruan, sinkronisasi, validasi, dan penetapan penerima.
Hal tersebut menunjukkan bahwa pencairan TPG tidak hanya berkaitan dengan status sertifikasi. Guru juga perlu memastikan data kepegawaian dan data pendidikan telah sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Apakah TPG Tetap Dibayarkan Selama Cuti?
Pertanyaan ini perlu dijawab secara hati-hati. Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 tidak lagi mencantumkan cuti sakit lebih dari enam bulan sebagai alasan penghentian pembayaran TPG, sebagaimana tercantum dalam aturan tahun 2025.
Dalam Pasal 16 Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026, penghentian pembayaran tunjangan diatur untuk kondisi tertentu, yaitu guru meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, mengundurkan diri atas permintaan sendiri, dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dan mendapat tugas belajar.
Namun, tidak dicantumkannya suatu jenis cuti dalam daftar penghentian tersebut bukan berarti semua jenis cuti otomatis menjamin pembayaran TPG tanpa syarat. Status kepegawaian, ketentuan cuti yang berlaku bagi PNS atau PPPK, pemenuhan persyaratan penerima, dan hasil pemutakhiran data tetap perlu diperhatikan.
Oleh sebab itu, guru yang sedang menjalani cuti sebaiknya meminta konfirmasi kepada pengelola kepegawaian dan dinas pendidikan mengenai penerapan ketentuan terhadap kondisi masing-masing.
Bagaimana dengan Guru yang Mengambil Cuti Melahirkan?
Cuti melahirkan merupakan hak kepegawaian yang pengaturannya perlu dibedakan dari ketentuan teknis pembayaran TPG. Guru perlu memastikan bahwa cuti telah diajukan dan disetujui sesuai prosedur kepegawaian yang berlaku.
Bagi guru PNS, ketentuan cuti mengacu pada peraturan manajemen PNS dan aturan teknis pemberian cuti. Sementara itu, bagi guru PPPK, ketentuan cuti mengikuti peraturan yang berlaku bagi PPPK serta ketentuan dalam perjanjian kerja sepanjang relevan.
Dari sisi tunjangan profesi, Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 mengatur persyaratan penerima dan alasan penghentian pembayaran, tetapi tidak menguraikan secara khusus satu per satu jenis cuti seperti yang tercantum dalam artikel-artikel lama.
Karena itu, guru yang sedang cuti melahirkan sebaiknya tidak langsung berasumsi bahwa tunjangan pasti dihentikan ataupun pasti dibayarkan penuh tanpa pemeriksaan administrasi. Konfirmasikan status pembayaran kepada instansi pengelola tunjangan dengan membawa surat cuti dan dokumen kepegawaian yang diperlukan.
Ketentuan TPG bagi Guru yang Menjalani Cuti Sakit
Cuti sakit juga perlu diperiksa berdasarkan status kepegawaian dan ketentuan yang berlaku. Guru yang menjalani perawatan atau pemulihan kesehatan harus memastikan izin cuti telah disahkan oleh pejabat yang berwenang.
Dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, cuti sakit yang berlangsung lebih dari enam bulan secara tegas dicantumkan sebagai alasan penghentian pembayaran tunjangan pada semester berikutnya. Akan tetapi, peraturan tersebut telah dicabut pada 2026.
Aturan terbaru, yaitu Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026, tidak lagi memuat ketentuan enam bulan tersebut dalam daftar alasan penghentian pembayaran. Oleh karena itu, ketentuan lama tidak boleh diterapkan begitu saja sebagai dasar keputusan pembayaran pada 2026.
Meski demikian, guru yang menjalani cuti sakit dalam jangka panjang tetap perlu meminta penjelasan tertulis dari dinas pendidikan atau pengelola tunjangan. Penjelasan tersebut penting untuk memastikan bagaimana persyaratan penerima dan ketentuan kepegawaian diterapkan terhadap situasi yang sedang dihadapi.
Cuti Besar dan Cuti karena Alasan Penting
Cuti besar dan cuti karena alasan penting juga memerlukan pemeriksaan administrasi. Jenis cuti, lama cuti, status kepegawaian, serta persetujuan pejabat berwenang harus dipastikan terlebih dahulu.
Guru yang akan menjalankan ibadah atau menghadapi kepentingan keluarga sebaiknya mengajukan cuti melalui jalur resmi dan tidak hanya mengandalkan persetujuan lisan. Dokumen persetujuan cuti dapat membantu menjelaskan status kehadiran guru apabila muncul pertanyaan dalam pemeriksaan administrasi.
Perlu diketahui bahwa istilah cuti besar tidak selalu berarti cuti untuk semua keperluan tertentu. Persyaratan dan alasan yang dapat digunakan harus mengikuti ketentuan kepegawaian yang berlaku bagi guru bersangkutan.
Cara Memastikan Status TPG Selama Cuti
Agar tidak salah memahami status pembayaran, guru dapat melakukan beberapa langkah berikut.
- Periksa surat keputusan cuti dan pastikan tanggal mulai serta berakhirnya cuti tercatat dengan benar.
- Pastikan data kepegawaian dan data pada Dapodik telah diperbarui sesuai kondisi sebenarnya.
- Hubungi operator sekolah atau petugas kepegawaian untuk memeriksa data yang berkaitan dengan penyaluran tunjangan.
- Mintalah penjelasan kepada dinas pendidikan mengenai penerapan Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 terhadap jenis cuti yang dijalani.
- Pantau informasi penyaluran melalui aplikasi informasi guru dan tenaga kependidikan yang disediakan pemerintah.
Jika pembayaran belum masuk, jangan langsung menyimpulkan bahwa penyebabnya adalah cuti. Periksa terlebih dahulu status penetapan penerima, data kepegawaian, rekening, dan tahapan penyaluran.
Kesimpulan
TPG bagi guru ASN daerah yang menjalani cuti pada 2026 perlu diperiksa berdasarkan regulasi terbaru, yaitu Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026, bukan hanya mengandalkan ketentuan lama tahun 2025. Aturan terbaru menetapkan sejumlah alasan penghentian pembayaran, tetapi tidak menguraikan secara khusus seluruh jenis cuti. Karena itu, guru yang menjalani cuti melahirkan, cuti sakit, cuti besar, atau cuti karena alasan penting perlu memastikan statusnya melalui dinas pendidikan dan pengelola tunjangan. Pemeriksaan administrasi yang tepat akan membantu guru memahami haknya sesuai ketentuan yang benar-benar berlaku.