Berita TPG – Cara Hitung PPh 21 Tunjangan Profesi Guru 2026, jangan sampai ketinggalan infonya.
Cara hitung pajak penghasilan (PPh 21) Tunjangan Profesi Guru (TPG) menjadi informasi yang banyak dicari guru, terutama ketika menerima pembayaran tunjangan profesi dalam jumlah yang cukup besar. Potongan pajak yang muncul pada slip pembayaran sering kali membuat guru bertanya-tanya, mengapa nominal TPG yang diterima tidak sama dengan jumlah tunjangan sebelum dipotong pajak.
Pada dasarnya, Tunjangan Profesi Guru termasuk penghasilan yang dapat dikenai PPh Pasal 21. Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa penghasilan berupa gaji, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan merupakan objek pemotongan PPh 21.
Namun, cara menghitungnya tidak bisa disamakan untuk semua guru. Status kepegawaian, sumber pembayaran, jenis penghasilan, penghasilan bruto, serta status PTKP dapat memengaruhi mekanisme perhitungan.
Perubahan penting juga berlaku sejak 1 Januari 2024, ketika pemerintah menerapkan Tarif Efektif Rata-rata atau TER PPh 21 untuk menyederhanakan pemotongan pajak. Ketentuan tersebut diatur antara lain dalam PP Nomor 58 Tahun 2023 dan PMK Nomor 168 Tahun 2023.
Apakah Tunjangan Profesi Guru Kena Pajak?
Pertanyaan ini menjadi dasar sebelum membahas rumus perhitungannya.
Jawabannya, TPG pada prinsipnya merupakan penghasilan yang dikenai ketentuan PPh 21, tetapi mekanisme pemotongannya bergantung pada status guru dan sumber pembayaran.
DJP pernah menjelaskan secara khusus mengenai perlakuan pajak atas tunjangan sertifikasi guru. Dalam penjelasan tersebut disebutkan bahwa tunjangan profesi guru merupakan penghasilan yang dapat dikenai PPh 21. Untuk penghasilan guru yang menjadi beban APBN atau APBD, pemotongan dilakukan oleh bendahara pemerintah yang membayarkan penghasilan.
Karena itu, guru sebaiknya tidak menghitung pajak hanya dengan cara sederhana TPG dikali 5 persen atau langsung menggunakan satu tarif tertentu.
Cara tersebut bisa menghasilkan angka yang keliru karena sistem pemotongan PPh 21 sudah menggunakan mekanisme yang lebih terstruktur.
Perubahan Cara Menghitung PPh 21 Sejak 2024
Sejak berlakunya ketentuan baru, penghitungan PPh 21 untuk pegawai tetap pada masa pajak selain masa pajak terakhir menggunakan tarif efektif bulanan.
DJP menjelaskan bahwa untuk pegawai tetap, termasuk PNS, tarif efektif bulanan digunakan dalam penghitungan PPh 21 setiap masa pajak selain masa pajak terakhir. Pada masa pajak terakhir, penghitungan dilakukan menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh untuk menentukan pajak terutang setahun.
Dengan demikian, guru ASN yang menerima penghasilan bulanan tidak selalu menghitung potongan pajak bulan berjalan dengan cara menghitung penghasilan neto setahun terlebih dahulu.
Secara sederhana, pada masa pajak Januari sampai November, konsepnya adalah:
PPh 21 = Penghasilan Bruto Bulanan × Tarif Efektif Bulanan (TER)
Sementara pada masa pajak terakhir, dilakukan penghitungan kembali berdasarkan kewajiban pajak selama satu tahun.
Apa Itu TER PPh 21?
TER atau Tarif Efektif Rata-rata merupakan tarif yang digunakan untuk menyederhanakan penghitungan pemotongan PPh 21.
Tarif efektif bulanan ditentukan berdasarkan kategori PTKP dan besarnya penghasilan bruto bulanan.
DJP membagi tarif efektif bulanan ke dalam Kategori A, B, dan C. Kategori tersebut ditentukan berdasarkan status PTKP guru.
Gambaran kategorinya sebagai berikut:
| Kategori | Status PTKP |
|---|---|
| A | TK/0, TK/1, K/0 |
| B | TK/2, TK/3, K/1, K/2 |
| C | K/3 |
PTKP yang menjadi dasar kategori tersebut antara lain Rp54 juta untuk TK/0, Rp58,5 juta untuk TK/1 dan K/0, Rp63 juta untuk TK/2 dan K/1, Rp67,5 juta untuk TK/3 dan K/2, serta Rp72 juta untuk K/3.
Jadi, status perkawinan dan jumlah tanggungan keluarga berpengaruh terhadap kategori TER.
Contoh Cara Hitung PPh 21 Guru ASN
Sebagai contoh sederhana, seorang guru ASN memperoleh penghasilan bruto tetap sebesar Rp8.000.000 per bulan.
Misalnya guru tersebut memiliki status K/1, sehingga masuk kategori B.
Untuk masa pajak Januari-November, bendahara menggunakan tarif efektif bulanan berdasarkan tabel TER yang sesuai dengan kategori B dan jumlah penghasilan bruto tersebut.
Misalnya berdasarkan tabel TER, tarif yang berlaku untuk penghasilan tersebut adalah 1,5 persen, maka ilustrasi pemotongannya:
Rp8.000.000 × 1,5% = Rp120.000
Dengan demikian, potongan PPh 21 pada bulan tersebut secara ilustratif sebesar Rp120.000.
Namun, angka tersebut merupakan contoh cara membaca mekanisme TER, bukan angka pajak yang otomatis berlaku untuk setiap guru. Tarif harus dicocokkan dengan kategori PTKP dan penghasilan bruto pada tabel TER yang berlaku.
DJP menegaskan bahwa penggunaan TER tidak menciptakan pajak baru. Mekanisme tersebut merupakan penyederhanaan pemotongan, sementara penghitungan pajak setahun tetap menggunakan tarif Pasal 17 pada masa pajak terakhir.
Bagaimana Jika TPG Dibayarkan Sekaligus?
Ini bagian yang cukup penting bagi guru penerima sertifikasi.
TPG dalam praktiknya dapat dibayarkan secara berkala sesuai mekanisme penyaluran yang berlaku. Ketika terdapat pembayaran tunjangan yang masuk pada suatu masa pajak, jumlah penghasilan bruto pada masa tersebut dapat menjadi lebih besar.
Akibatnya, potongan PPh 21 pada bulan ketika terdapat tambahan penghasilan juga bisa terlihat lebih besar.
Guru tidak seharusnya langsung menyimpulkan bahwa tarif pajaknya berubah hanya karena nominal potongan pada satu bulan meningkat.
Salah satu penyebabnya adalah basis penghasilan bruto pada bulan tersebut menjadi lebih besar.
Untuk pegawai tetap, PMK 168/2023 mengatur penggunaan tarif efektif bulanan untuk masa pajak selain masa pajak terakhir.
Contoh TPG Rp10 Juta, Berapa Pajaknya?
Misalnya seorang guru memperoleh TPG sebesar Rp10.000.000 dalam satu kali pembayaran.
Angka tersebut tidak dapat langsung dikatakan akan dipotong 5 persen sehingga pajaknya Rp500.000.
Mengapa?
Karena terlebih dahulu perlu diketahui status guru, sifat pembayaran, sumber dana, apakah TPG tersebut menjadi bagian penghasilan yang dihitung oleh bendahara pemerintah, serta bagaimana pembayaran tersebut diperlakukan dalam masa pajak.
Untuk guru ASN yang penghasilannya dipotong oleh bendahara pemerintah, mekanisme PPh 21 mengikuti ketentuan pemotongan bagi pegawai pemerintah.
Sementara guru non-ASN mempunyai mekanisme yang berbeda.
Jadi, rumus:
Rp10.000.000 × 5% = Rp500.000
tidak boleh langsung dianggap sebagai rumus universal pajak TPG.
Cara Hitung PPh 21 TPG Guru Non-ASN
Untuk guru non-ASN, mekanismenya perlu dibedakan dari guru yang berstatus ASN/PNS.
Kemendikdasmen pada 2026 menjelaskan bahwa TPG non-ASN diberikan kepada guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. Besaran TPG bagi guru non-ASN yang memenuhi persyaratan disebut sebesar Rp2 juta per bulan, sedangkan guru yang telah memiliki inpassing memperoleh besaran berdasarkan gaji pokok yang tercantum dalam SK inpassing.
Dalam perpajakan, guru non-ASN yang menerima penghasilan dapat masuk dalam mekanisme PPh 21 sesuai status dan sifat penghasilannya.
DJP dalam penjelasan mengenai pajak guru menyebut bahwa guru non-PNS dikenai ketentuan PPh sesuai tarif Pasal 17 untuk penghasilan yang menjadi objek pajak.
Namun, perlu diperhatikan bahwa ketentuan pemotongan PPh 21 telah diperbarui melalui PMK 168/2023. Karena itu, contoh dari artikel atau postingan lama yang masih menggunakan mekanisme sebelum 2024 tidak selalu tepat digunakan untuk pembayaran saat ini.
Tarif PPh Pasal 17 yang Perlu Diketahui
Pada penghitungan pajak tahunan, tarif progresif Pasal 17 digunakan berdasarkan lapisan Penghasilan Kena Pajak.
Lapisan tarifnya adalah:
| Penghasilan Kena Pajak | Tarif |
|---|---|
| Sampai dengan Rp60 juta | 5% |
| Di atas Rp60 juta–Rp250 juta | 15% |
| Di atas Rp250 juta–Rp500 juta | 25% |
| Di atas Rp500 juta–Rp5 miliar | 30% |
| Di atas Rp5 miliar | 35% |
Tarif tersebut berlaku atas Penghasilan Kena Pajak, bukan langsung terhadap seluruh penghasilan bruto.
Ini merupakan poin penting karena masih banyak pembahasan di media sosial yang menghitung pajak dengan mengalikan seluruh TPG dengan tarif progresif.
Padahal, penghasilan bruto tidak sama dengan Penghasilan Kena Pajak.
Mengapa Potongan Pajak TPG Bisa Berbeda Antar Guru?
Dua guru sama-sama menerima TPG dengan nominal yang sama belum tentu mengalami potongan pajak yang sama.
Perbedaan dapat terjadi karena beberapa faktor, antara lain:
- Status kepegawaian
- Besarnya penghasilan bruto
- Status PTKP
- Jumlah tanggungan keluarga
- Sumber pembayaran
- Waktu pembayaran
- Penghasilan lain yang masuk dalam perhitungan
- Masa pajak saat pembayaran dilakukan
- Mekanisme pemotongan oleh bendahara atau pemberi kerja
Karena itu, guru sebaiknya membandingkan slip pembayaran dan bukti potong pajak, bukan hanya melihat nominal TPG yang diterima.
TPG Bukan Berarti Pajaknya Selalu 5 Persen
Anggapan bahwa pajak TPG selalu sebesar 5 persen perlu diluruskan.
Tarif 5 persen memang merupakan salah satu tarif dalam sistem PPh orang pribadi. Akan tetapi, penerapannya tidak berarti setiap guru otomatis dikenai 5 persen dari seluruh TPG.
Untuk pegawai tetap, sistem TER menggunakan tarif efektif berdasarkan kategori dan penghasilan bruto bulanan pada masa pajak berjalan. Kemudian pada masa pajak terakhir dilakukan penghitungan pajak setahun dengan tarif Pasal 17.
Itulah sebabnya cara hitung PPh 21 Tunjangan Profesi Guru harus melihat keseluruhan konteks penghasilan guru.
Bagaimana Mengetahui Pajak TPG yang Dipotong?
Guru dapat melihat potongan pajak melalui dokumen pembayaran yang diberikan oleh pihak yang melakukan pembayaran.
Untuk guru ASN, informasi potongan biasanya dapat dilihat pada dokumen pembayaran atau bukti pemotongan yang diterbitkan oleh pihak yang menangani pembayaran penghasilan.
Guru juga perlu memastikan NIK/NPWP sudah sesuai dengan administrasi perpajakan.
Jika ada perbedaan antara jumlah pajak yang dipotong dan perhitungan yang dipahami guru, langkah paling aman adalah meminta penjelasan kepada bendahara atau pihak pemotong PPh 21.
Jangan Menghitung Pajak Hanya dari Nominal TPG
Kesalahan paling umum dalam menghitung pajak TPG adalah mengambil nominal tunjangan kemudian langsung mengalikannya dengan satu tarif.
Contohnya:
TPG Rp10 juta × 5% = Rp500 ribu.
Perhitungan seperti ini terlalu sederhana dan belum tentu menggambarkan PPh 21 yang sebenarnya dipotong.
Guru perlu melihat apakah dirinya merupakan pegawai tetap, bagaimana status PTKP, bagaimana TPG dibayarkan, apakah ada penghasilan lain pada masa tersebut, serta apakah pembayaran tersebut masuk dalam penghitungan PPh 21 oleh bendahara pemerintah.
Dengan penerapan TER, perhitungan pemotongan masa pajak menjadi lebih sederhana, tetapi penghitungan akhir tahunan tetap perlu diperhitungkan.
Kesimpulan
Cara hitung PPh 21 Tunjangan Profesi Guru tidak bisa dilakukan hanya dengan mengalikan nominal TPG dengan tarif 5 persen. Sejak 2024, ketentuan PPh 21 menggunakan mekanisme Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk pemotongan masa pajak tertentu, sedangkan pada masa pajak terakhir dilakukan penghitungan berdasarkan tarif Pasal 17. Guru ASN/PNS yang penghasilannya dibayarkan melalui mekanisme APBN/APBD juga memiliki perlakuan pemotongan oleh bendahara pemerintah, sementara guru non-ASN perlu melihat status dan sifat penghasilannya. Oleh sebab itu, untuk mengetahui angka pajak yang benar, guru perlu memperhatikan status kepegawaian, penghasilan bruto, PTKP, jumlah tanggungan, sumber pembayaran, masa pajak, dan bukti potong PPh 21. Jika terdapat perbedaan antara perhitungan pribadi dan potongan pada pembayaran TPG, guru sebaiknya meminta rincian kepada bendahara atau pihak pemotong pajak agar nominal yang diterima dapat dipahami dengan jelas.