Berita TPG – Potongan Dana TPG Guru: Pajak, BPJS, dan Aturan Resmi – Pencairan dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) menjadi salah satu hal yang paling diperhatikan guru, baik yang berstatus PNS, PPPK, maupun non-ASN. Selain memastikan tunjangan masuk ke rekening, guru juga perlu memahami alasan apabila nominal yang diterima berbeda dari perhitungan awal.
Perbedaan jumlah tersebut dapat berkaitan dengan pajak penghasilan, mekanisme pembayaran, atau komponen lain yang memang memiliki dasar administrasi. Namun, tidak semua potongan yang disebut sebagai potongan resmi otomatis berlaku kepada setiap guru. Dasar pemotongan harus diperiksa sesuai status kepegawaian, ketentuan perpajakan, dan mekanisme penyaluran tunjangan yang digunakan.
Guru juga perlu berhati-hati terhadap informasi yang menyebut bahwa seluruh pencairan TPG pasti dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif tetap 5 persen atau 15 persen, kemudian ditambah iuran BPJS Kesehatan sebesar 1 persen. Ketentuan tersebut tidak dapat diterapkan secara seragam tanpa melihat jenis penghasilan dan aturan yang berlaku.
Lantas, apa saja potongan yang perlu diperhatikan saat pencairan TPG? Berikut penjelasannya.
1. Potongan Pajak Penghasilan PPh Pasal 21
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 merupakan salah satu komponen yang perlu diperhatikan dalam pembayaran tunjangan guru. Akan tetapi, cara penghitungan dan perlakuan pajaknya dapat berbeda antara guru ASN dan guru non-ASN.
Pajak atas penghasilan yang dibayarkan melalui APBN atau APBD memiliki ketentuan tersendiri. Salah satu regulasi yang mengatur pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang menjadi beban anggaran pemerintah adalah Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010.
Peraturan tersebut membedakan perlakuan pajak atas penghasilan tetap dan teratur dengan penghasilan lain, seperti honorarium atau imbalan tertentu. Karena itu, guru sebaiknya tidak langsung menganggap semua komponen tunjangan memiliki tarif pajak yang sama.
Pajak TPG untuk Guru ASN
Bagi guru PNS, terdapat ketentuan khusus mengenai PPh Pasal 21 atas penghasilan yang dibebankan kepada APBN atau APBD. Dalam PP Nomor 80 Tahun 2010, pajak atas gaji dan tunjangan lain yang bersifat tetap dan teratur setiap bulan serta memenuhi ketentuan dapat ditanggung pemerintah.
Sementara itu, untuk honorarium atau imbalan tertentu yang termasuk dalam cakupan peraturan tersebut, terdapat tarif PPh Pasal 21 final berdasarkan golongan kepangkatan. Tarif yang dikenal dalam ketentuan itu meliputi:
- 0 persen untuk PNS golongan I dan II pada kategori penghasilan yang diatur.
- 5 persen untuk PNS golongan III pada kategori penghasilan yang diatur.
- 15 persen untuk PNS golongan IV dan kategori pejabat tertentu pada kategori penghasilan yang diatur.
Tarif tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai potongan yang pasti dikenakan terhadap setiap pencairan TPG. Penerapannya harus dilihat berdasarkan jenis penghasilan dan ketentuan perpajakan yang relevan.
Guru PPPK juga perlu memeriksa dasar pemotongan yang digunakan bendahara pembayaran. Golongan atau jenjang jabatan tidak cukup menjadi satu-satunya dasar untuk menyimpulkan besaran pajak atas tunjangan yang diterima.
Pajak TPG untuk Guru Non-ASN
Guru non-ASN memiliki mekanisme perpajakan yang perlu dibedakan dari ketentuan khusus bagi PNS. Penghasilan dari tunjangan profesi dapat menjadi objek PPh Pasal 21, tetapi tarif pajaknya tidak selalu berupa potongan tetap 5 persen dari nominal TPG setiap bulan.
Penghitungan pajak dapat dipengaruhi oleh ketentuan yang berlaku, jenis penghasilan, total penghasilan yang diperhitungkan, serta mekanisme pemotongan oleh pihak pembayar.
Oleh sebab itu, contoh perhitungan dengan tarif 5 persen hanya dapat digunakan sebagai ilustrasi matematis, bukan kepastian jumlah pajak yang akan dipotong dari seluruh guru non-ASN.
Guru sebaiknya meminta penjelasan dari bendahara atau instansi penyalur apabila nominal TPG yang diterima berbeda dari perkiraan. Rincian perhitungan pajak dapat membantu menjelaskan apakah selisih tersebut memang berasal dari kewajiban perpajakan.
2. Apakah TPG Dipotong Iuran BPJS Kesehatan 1 Persen?
Informasi mengenai potongan BPJS Kesehatan sebesar 1 persen dari dana TPG sering menimbulkan pertanyaan. Sebagian guru khawatir bahwa setiap pencairan tunjangan profesi otomatis akan berkurang karena iuran jaminan kesehatan.
Perlu dipahami bahwa iuran Jaminan Kesehatan Nasional bagi peserta Pekerja Penerima Upah memiliki ketentuan mengenai dasar pengenaan iuran dan pembagian kewajiban pembayaran. Dalam skema umum pekerja penerima upah, besaran iuran sebesar 5 persen terdiri atas 4 persen yang dibayar pemberi kerja dan 1 persen yang dibayar pekerja, dengan ketentuan yang berlaku bagi kelompok peserta tersebut.
Namun, ketentuan iuran BPJS Kesehatan sebesar 1 persen tidak otomatis berarti setiap pencairan TPG harus dipotong lagi sebesar 1 persen dari nominal tunjangan.
Perlu dibedakan antara iuran yang dihitung berdasarkan dasar penghasilan peserta dengan potongan yang secara khusus dibebankan pada transaksi pencairan TPG. Keduanya tidak selalu merupakan hal yang sama.
Jika guru menemukan potongan BPJS pada pembayaran yang diterimanya, mintalah penjelasan tentang dasar penghitungan, komponen penghasilan yang digunakan, dan periode iuran yang dibayarkan. Jangan langsung menyimpulkan bahwa potongan tersebut benar atau salah hanya berdasarkan persentasenya.
Guru ASN maupun non-ASN dapat memiliki mekanisme administrasi kepesertaan yang berbeda. Karena itu, pemeriksaan sebaiknya dilakukan melalui bendahara atau instansi yang menangani pembayaran dan, bila diperlukan, BPJS Kesehatan.
3. Apakah Ada Biaya Administrasi Bank saat Pencairan TPG?
Pertanyaan berikutnya adalah apakah bank penyalur boleh memotong biaya administrasi ketika dana TPG masuk ke rekening guru.
Jawabannya bergantung pada jenis rekening, ketentuan layanan perbankan, dan transaksi yang dilakukan. Biaya administrasi rekening atau biaya transfer antarbank tidak sama dengan pemotongan tunjangan oleh instansi.
Jika dana masuk ke rekening dengan nominal yang lebih kecil dari nilai yang diinformasikan, guru dapat memeriksa mutasi rekening untuk mengetahui apakah terdapat biaya bank yang tercatat. Periksa pula apakah rekening memiliki biaya administrasi bulanan sesuai jenis produk yang digunakan.
Tidak tepat jika setiap selisih otomatis disebut pungutan liar. Namun, sebaliknya, potongan yang tidak jelas dasar, jumlah, dan pihak penerimanya patut dimintakan penjelasan.
Guru dapat menghubungi bank untuk menanyakan transaksi yang tercatat pada rekening. Jika selisih berasal dari proses pembayaran instansi, mintalah klarifikasi kepada pihak yang menangani penyaluran TPG.
4. Simulasi Perhitungan Pencairan TPG Guru
Untuk memahami perbedaan antara nominal bruto dan dana yang diterima, berikut simulasi sederhana. Angka pajak dalam contoh ini hanya ilustrasi berdasarkan persentase tertentu, bukan penetapan tarif pajak yang berlaku bagi semua guru.
Contoh 1: Guru ASN dengan TPG Rp3.500.000 per Bulan
Misalnya, seorang guru menerima TPG dengan nominal Rp3.500.000 per bulan dan pembayaran dilakukan sekaligus untuk tiga bulan.
| Komponen | Perhitungan | Nominal |
|---|---|---|
| TPG bruto tiga bulan | Rp3.500.000 × 3 | Rp10.500.000 |
| Ilustrasi pajak 5 persen | 5% × Rp10.500.000 | Rp525.000 |
| Sisa setelah ilustrasi pajak | Rp10.500.000 − Rp525.000 | Rp9.975.000 |
Perhitungan tersebut menunjukkan hasil aritmetika apabila tarif 5 persen memang berlaku terhadap seluruh nominal bruto pada contoh. Angka Rp9.975.000 bukan jaminan nominal bersih yang akan diterima guru, sebab perlakuan pajak yang sebenarnya harus ditentukan berdasarkan jenis penghasilan dan mekanisme pembayarannya.
Iuran BPJS Kesehatan tidak ditambahkan sebagai potongan 1 persen dalam simulasi ini karena dasar pengenaan iuran dan mekanisme pembayarannya perlu diperiksa terlebih dahulu.
Contoh 2: Guru Non-ASN dengan TPG Rp1.500.000 per Bulan
Misalnya, seorang guru non-ASN menerima TPG sebesar Rp1.500.000 per bulan dan pembayaran dilakukan untuk tiga bulan.
| Komponen | Perhitungan | Nominal |
|---|---|---|
| TPG bruto tiga bulan | Rp1.500.000 × 3 | Rp4.500.000 |
| Ilustrasi pajak 5 persen | 5% × Rp4.500.000 | Rp225.000 |
| Sisa setelah ilustrasi pajak | Rp4.500.000 − Rp225.000 | Rp4.275.000 |
Angka di atas merupakan simulasi matematika, bukan ketetapan bahwa semua guru non-ASN dikenai pajak 5 persen dari pencairan TPG. Besaran pajak aktual perlu mengikuti ketentuan PPh Pasal 21 yang berlaku untuk penghasilan guru tersebut.
Nominal TPG dalam contoh juga hanya digunakan untuk ilustrasi. Guru harus memeriksa besaran tunjangan yang berlaku pada tahun anggaran dan sesuai status penerimanya.
5. Cara Memastikan Potongan TPG Sesuai Ketentuan
Jika nominal pencairan tidak sesuai dengan perkiraan, guru tidak perlu langsung mengambil kesimpulan. Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk memeriksa penyebab selisih.
Pertama, pastikan nominal TPG bruto yang menjadi hak untuk periode pembayaran tersebut. Periksa informasi penetapan dan periode tunjangan agar tidak keliru membandingkan pembayaran satu bulan dengan pembayaran beberapa bulan.
Kedua, periksa mutasi rekening dan catat jumlah dana yang benar-benar masuk. Pastikan pula apakah terdapat transaksi lain yang terjadi pada tanggal yang sama.
Ketiga, mintalah penjelasan mengenai komponen pajak dari bendahara atau instansi penyalur. Jika terdapat pemotongan PPh Pasal 21, tanyakan dasar penghitungan dan bukti potong yang relevan.
Keempat, apabila ada potongan BPJS Kesehatan, mintalah rincian dasar pengenaan iuran serta periode pembayaran yang berkaitan dengan potongan tersebut.
Kelima, jika terdapat biaya bank, periksa catatan transaksi dan ketentuan rekening yang digunakan. Dengan begitu, guru dapat membedakan biaya layanan bank dari potongan yang dilakukan dalam proses penyaluran tunjangan.
Langkah ini penting agar guru memiliki dasar yang jelas sebelum menyampaikan keberatan atau mengajukan pengaduan.
6. Apakah Instansi Boleh Memotong Dana TPG untuk Keperluan Lain?
Guru juga perlu memahami bahwa tidak semua pungutan yang dilakukan dengan alasan administrasi otomatis memiliki dasar hukum. Potongan untuk infak, iuran organisasi, biaya administrasi, atau keperluan lainnya perlu diperiksa berdasarkan aturan, persetujuan, dan mekanisme yang berlaku.
Jika terdapat potongan yang tidak dijelaskan secara terbuka, guru berhak meminta rincian tertulis mengenai jumlah, alasan, dasar aturan, serta pihak yang menerima dana tersebut.
Apabila penjelasan tidak memadai atau terdapat dugaan pungutan yang tidak sah, guru dapat menggunakan saluran pengaduan resmi yang sesuai dengan instansi dan jenis permasalahannya. Sertakan bukti transfer, rincian pembayaran, atau dokumen terkait agar laporan lebih mudah ditindaklanjuti.
Guru sebaiknya tidak membagikan data pribadi, kata sandi, atau informasi rekening secara terbuka saat meminta bantuan. Dokumen pendukung cukup disampaikan kepada pihak berwenang melalui saluran resmi.
7. Sumber Informasi Resmi tentang Pajak dan Tunjangan Guru
Untuk memastikan aturan yang digunakan benar, guru dapat merujuk pada sumber resmi berikut:
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk penjelasan mengenai PPh Pasal 21 dan ketentuan pemotongan pajak.
- Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 untuk ketentuan PPh Pasal 21 atas penghasilan tertentu yang menjadi beban APBN atau APBD.
- BPJS Kesehatan untuk penjelasan mengenai iuran Jaminan Kesehatan Nasional sesuai kelompok kepesertaan.
- Dinas pendidikan atau instansi penyalur tunjangan untuk rincian pembayaran, periode pencairan, dan administrasi TPG.
Guru dapat membaca penjelasan perpajakan melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di https://www.pajak.go.id/ dan memeriksa naskah PP Nomor 80 Tahun 2010 melalui https://peraturan.bpk.go.id/.
Menggunakan sumber resmi membantu guru membedakan aturan yang benar-benar berlaku dengan informasi yang hanya beredar di media sosial atau grup percakapan.
Kesimpulan
Potongan dana TPG guru harus memiliki dasar aturan dan perhitungan yang jelas. PPh Pasal 21 dapat berkaitan dengan pembayaran tunjangan, tetapi tarifnya tidak boleh digeneralisasi sebagai angka tetap untuk seluruh guru ASN dan non-ASN. Begitu pula, iuran BPJS Kesehatan sebesar 1 persen tidak otomatis berarti setiap pencairan TPG harus dipotong lagi dengan persentase tersebut. Guru yang menerima dana lebih kecil dari perkiraan sebaiknya memeriksa nominal bruto, mutasi rekening, bukti potong pajak, serta penjelasan dari instansi penyalur. Dengan memeriksa rincian secara tertulis dan merujuk pada ketentuan resmi, guru dapat mengetahui penyebab selisih pembayaran dan mengambil langkah yang tepat jika menemukan potongan yang tidak jelas.