Cuti Sakit Lebih dari 6 Bulan, Apakah TPG Guru Dihentikan pada 2026? Cek Aturan Barunya
berita tpg – Cuti sakit lebih dari enam bulan dan pencairan TPG guru 2026 menjadi topik yang perlu diperhatikan setelah pemerintah menerbitkan regulasi baru mengenai tunjangan guru ASN daerah. Ketentuan yang sebelumnya secara eksplisit mengatur penghentian tunjangan karena cuti sakit berkepanjangan mengalami perubahan seiring dicabutnya Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.
Bagi guru yang sedang menjalani pemulihan kesehatan, perubahan regulasi ini penting untuk dipahami. Guru tidak seharusnya langsung menggunakan informasi lama sebagai dasar untuk menyimpulkan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) pasti dihentikan setelah enam bulan cuti sakit.
Pada 2026, acuan teknis yang berlaku adalah Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah. Peraturan ini diundangkan pada 6 April 2026 dan berlaku surut sejak 1 Januari 2026.
Aturan Enam Bulan dalam Regulasi Lama
Sebelum aturan baru diterbitkan, Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 mengatur penghentian pembayaran tunjangan bagi guru ASN daerah yang menjalani cuti sakit lebih dari enam bulan.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 14. Dalam aturan lama itu, pembayaran tunjangan akibat cuti sakit yang melebihi enam bulan dihentikan pada semester berikutnya. Sementara itu, sejumlah alasan penghentian lainnya memiliki waktu pelaksanaan yang berbeda.
Aturan tersebut menjadi acuan pada masa berlakunya. Namun, sejak Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 mulai berlaku, Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Artinya, guru perlu membedakan antara ketentuan yang pernah berlaku dan aturan yang menjadi acuan saat ini. Informasi mengenai batas enam bulan tidak boleh disampaikan seolah-olah masih merupakan ketentuan penghentian TPG yang berlaku pada 2026 tanpa memeriksa regulasi penggantinya.
Apa yang Berubah dalam Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026?
Perubahan penting dapat ditemukan pada Pasal 16 Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026. Pasal tersebut menyebutkan alasan penghentian pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan bagi Guru ASN Daerah.
Alasan tersebut meliputi:
- Guru meninggal dunia.
- Guru mencapai batas usia pensiun.
- Guru mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
- Guru dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Guru mendapat tugas belajar.
Menurut ketentuan tersebut, penghentian pembayaran atas kondisi yang tercantum dalam Pasal 16 dilakukan pada bulan berikutnya.
Cuti sakit lebih dari enam bulan tidak lagi disebut secara eksplisit dalam daftar alasan penghentian pembayaran pada aturan terbaru tersebut. Inilah perbedaan penting yang perlu diperhatikan ketika membahas TPG guru pada 2026.
Meskipun demikian, tidak tepat apabila perubahan itu langsung ditafsirkan sebagai jaminan bahwa seluruh guru yang cuti sakit berkepanjangan pasti menerima TPG tanpa syarat. Hak atas cuti, status kepegawaian, persyaratan penerima tunjangan, serta pelaksanaan administrasi tetap harus diperiksa berdasarkan aturan yang relevan.
Apakah TPG Otomatis Tetap Cair Selama Cuti Sakit?
Tidak tepat menyatakan bahwa TPG pasti dihentikan setelah enam bulan berdasarkan aturan lama, tetapi juga tidak tepat menjanjikan bahwa semua pembayaran pasti berlanjut tanpa pemeriksaan.
Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 mengatur bahwa TPG diberikan kepada Guru ASN Daerah yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan, antara lain berstatus Guru ASND di bawah binaan kementerian, mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat di Dapodik, memiliki nomor registrasi guru, memenuhi ketentuan tugas mengajar, serta memenuhi beban kerja sesuai ketentuan.
Ada pengecualian persyaratan tertentu untuk kondisi yang diatur secara khusus dalam peraturan. Karena itu, status setiap guru perlu dilihat berdasarkan ketentuan yang sesuai, bukan hanya berdasarkan lamanya cuti.
Ketika guru menjalani cuti sakit, hal pertama yang perlu dipastikan adalah status cutinya telah disahkan secara resmi. Selanjutnya, guru dapat meminta dinas pendidikan memeriksa apakah data kepegawaian dan data pada aplikasi pengelolaan tunjangan sudah sesuai.
Jika terdapat keputusan terkait pembayaran, guru sebaiknya meminta penjelasan mengenai dasar hukum dan periode yang digunakan. Dengan cara ini, guru dapat mengetahui apakah persoalannya berkaitan dengan persyaratan penerima, pembaruan data, atau tahapan penyaluran.
Perbedaan Aturan TPG dan Aturan Cuti ASN
Salah satu hal yang sering menimbulkan kebingungan adalah anggapan bahwa aturan TPG dan aturan cuti ASN merupakan satu peraturan yang sama.
Padahal, keduanya memiliki fungsi berbeda. Peraturan tentang TPG mengatur persyaratan penerima, besaran tunjangan, mekanisme penyaluran, dan kondisi yang dapat menyebabkan penghentian pembayaran. Sementara itu, aturan kepegawaian mengatur hak cuti, persyaratan pengajuan, persetujuan pejabat berwenang, dan administrasi selama pegawai tidak menjalankan tugas karena cuti.
Guru PNS dan PPPK juga perlu memperhatikan aturan yang berlaku sesuai status kepegawaiannya. Ketentuan cuti tidak selalu identik untuk kedua kelompok tersebut.
Karena itu, guru yang menjalani cuti sakit jangka panjang sebaiknya tidak hanya membaca peraturan tunjangan profesi. Periksa pula aturan cuti yang berlaku bagi status kepegawaian masing-masing dan mintalah penjelasan kepada pengelola kepegawaian daerah.
Langkah yang Perlu Dilakukan Guru dengan Cuti Sakit Berkepanjangan
Bagi guru yang sudah menjalani cuti sakit selama beberapa bulan, terdapat sejumlah langkah yang dapat dilakukan untuk memastikan administrasi tetap tertib.
Pertama, simpan surat keterangan medis dan dokumen persetujuan cuti yang diterbitkan sesuai prosedur. Dokumen tersebut diperlukan untuk menjelaskan status ketidakhadiran guru.
Kedua, pastikan informasi kepegawaian dan data Dapodik telah diperbarui sesuai kondisi sebenarnya. Jika terdapat perubahan data yang belum tercatat, koordinasikan dengan operator sekolah dan petugas kepegawaian.
Ketiga, tanyakan status penetapan TPG kepada dinas pendidikan. Guru dapat meminta penjelasan mengenai periode pembayaran, status penerima, dan kemungkinan adanya kendala administrasi.
Keempat, apabila pembayaran dihentikan, mintalah keterangan mengenai dasar keputusan tersebut. Penjelasan tertulis akan membantu guru membedakan apakah keputusan didasarkan pada peraturan yang masih berlaku atau pada data yang belum diperbarui.
Terakhir, hindari menyimpulkan bahwa semua keterlambatan pembayaran disebabkan oleh cuti sakit. Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 menetapkan proses penyaluran yang melibatkan pembaruan data, sinkronisasi, validasi, dan penetapan penerima setiap bulan.
Kesimpulan
Ketentuan penghentian TPG karena cuti sakit lebih dari enam bulan yang tercantum dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 tidak lagi dapat diperlakukan sebagai aturan terbaru setelah peraturan tersebut dicabut pada 2026. Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 tidak mencantumkan kondisi tersebut secara eksplisit dalam daftar alasan penghentian pembayaran. Namun, guru tetap perlu memeriksa aturan cuti yang berlaku, status kepegawaian, persyaratan penerima, dan administrasi penyaluran. Konfirmasi kepada dinas pendidikan menjadi langkah penting untuk memperoleh kepastian berdasarkan regulasi yang berlaku bagi kondisi masing-masing.